Istimewa Jogja Vs Moloku Kie Raha

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2166" align="aligncenter" width="600"] King Faisal Sulaiman[/caption]

Oleh : King Faisal Sulaiman
Direktur Legal Empowerment and Democracy of Indonesia


Sultan dan Paku Alam menempati posisi sebagai simbol pemersatu seluruh komponen masyarakat, dengan tanggung jawab strategis dan seremonial lengkap dengan sejumlah kewenangan politik yang terbatas.


Sistem ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud keistimewaan Yogyakarta dan ditetapkan sebagai pilihan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan, pada saat yang bersamaan, dapat menjamin keberlanjutan institusi Kesultanan dan Pakualaman sebagai warisan budaya bangsa dan dunia.


Prinsip Monarki Konstitusional dalam sistem pemerintahan DIY ini dijabarkan dalam bentuk: (a) Pemisahan antara institusi monarki dengan institusi demokrasi; (b) Institusi monarki berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari; (c) Institusi demokrasi menjalankan pemerintahan sehari-hari; (d) Institusi monarki merupakan institusi tunggal, yang diwujudkan melalui keberadaan institusi Parardhya Keistimewaan yang merupakan kesatuan dari Sultan dan Paku Alam.


Bagaimana dg sistem pemerintahan monarkhi konstitusional, empat kesultanan di Maluku Utara yakni Tidore, Ternate, Jailolo dan Bacan yang eksistensinya tersohor hingga Eropa sejak dahulu kala.


Sultan tidak hanya sebagai kepala negara tapi juga menjadi Pemimpin tertinggi Adat dan spiritual. Sultan dibantu oleh seorang JOGUGU/ Perdana Menteri yg mempunyai kekuasaan tertinggi eksekutif dalam roda pemerintahan.


Dalam suksesi kepemimpinan kesultanan Moloku Kie Raha jauh lebih demokratis dan egaliter ketimbang D.I Yogyakarta. Sultan tidak mengenal Putra Mahkota sebagai pewaris tunggal tahta kesultanan. Sultan dipilih secara umum, bebas dan demokratis.


Seperti Praktek di kesultanan Ternate (lazimnya sama dg Tidore, Jailolo dan Bacan) setiap marga utama di lingkugan kesultanan berhak mencalonkan diri sebagai Sultan utk selanjutnya dipilih oleh "Dewan Bobato Nyagimoi se Tufkange ( Lembaga MPR/DPR) yg merupakan perwakilan semua marga utama di Ternate.


Struktur pemerintahan kesultanan Moloku Kieraha terbilang sangat modern yang dibangun di atas nilai falsafah bernegara yang tak kalah hebat dg nilai Pancasila saat ini. Bahkan Prof. Burger ( sejarahwan/antropologi dunia) dalm sebuah riset sejarah Maluku Utara mengakui; Bahwa pada 1322, kesultanan Moloku Kieraha telah membangun sistem pemerintahan modern yag bertaraf internasional. Indikator utamanya dalam proses rekrutment posisi strategis elit pemerintahan tidak bersifat otoriter dan oligarkis.


Prosesnya, benar benar merepresentasikan etnis yg ada d Malut.
Konsensus falsafah kebangsaan 4 kesultanan Moloku Kie Raha pada konggres Konfederasi Moti/Moti Verbond 1322 tsb menghasilkan konsep "Jou Ngon Alam Madopo, Fangare Ngom Alam Madiki, yang nilanya tidak kalah hebatnya dengan falsafah "Bhineka Tunggal Ika" yang dikenal saat ini.


Belum lagi konsep Adat Se Atorang, atau "Jo se Fangare" Dan masih banyak falsafah kebangsaan modern (local genuine/wisdom) lainnya, serta struktur pemerintahan demokratis di kesultanan di Moloku Kie Raha.


Semuanya layak diaperiasi pemerintah Pusat sebagai kekayaan nasional bangsa yg Istimewa karena turut melahirkan Republik Indonesia sebagai sebuah negara yg berdaulat saat ini. Semoga.


Seri ; Buah Pikiran Otsus Dari Seorang Akademisi.

Share:
Komentar

Terbaru