Warga Gurabunga Kembali Menghentikan Penggusuran Lahan Proyek Embung

Editor: Taufik
[caption id="attachment_810" align="aligncenter" width="600"] Lahan warga yang digusur Untuk Proyek Pembangunan Embung Gurabunga tahap I (Foto : Ramli/malutco)[/caption]


 


TIDORE, MALUT.CO Warga pemilik lahan lokasi Proyek Pembangunan Embung Gurabunga tahap I di Kelurahan Gurabunga, Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan kembali menghentikan aktifitas penggusuran yang dilakukan PT. AEBINABI.


Aksi penghentian ini setelah sebelumnya dilakukan warga dua pekan lalu, dengan sebab yang sama yakni belum dipenuhinya kesepakatan ganti rugi lahan dan tanaman berdasarkan perjanjian Pemkot Tikep dengan warga pemilik lahan.


Saat ditemui MALUT.CO pada Minggu, 02 April 2017 di rumah salah seorang warga pemilik lahan, MD (50) mengakui bahwa Pemkot Tikep hingga saat ini belum merealisasi ganti rugi lahan maupun sejumlah tanaman cengkih dan pala serta sayur di atas lahan gusuran itu.


“Kami menerima dengan baik Pembangunan Embung Gurabunga ini, karena awal pembicaraan dengan Pemkot, mereka akan membayar lahan warga yang berada di lokasi Pembangunan Embung,” tuturnya.


Dikatakannya, ada perjanjian bahwa dalam pekan ini keterwakilan dari pihak Pemkot Tikep akan menemui pemilik lahan guna membayar lahan tersebut.


“Kami sangat sesali dengan janji Pemkot Tikep, alasan satu-satunya kami harus menghentikan pekerjaan ini sampai pemkot membayar semua lahan yang telah digusur baru pekerjaan ini dilanjutkan,” tegasnya.


Perjanjian ganti rugi dirincikan Bahar yang juga salah satu warga pemilik lahan bahwa tanah dibayar sebesar Rp 15.000/m persegi, untuk tanaman cengkih dan pala terdapat dua golongan yakni pala yang pohonnya sudah besar dinilai seharga Rp 1,5 juta/pohon, dan untuk ukuran pohon sedang dibayar seharga Rp 1 juta/pohon, sementara untuk tanaman bulanan seperti tomat dibayar Rp 5000/pohon dan tanaman labusiam Rp 4.500/pohon.


“Untuk tanaman labusiam kalau satu pohonnya dibayar 4.500 sebenarnya kami merasa sangat rugi karena satu pohon itu dipanen bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah, hanya karena kerelaan atas pembangunan itu kami iyakan,” jelas Bahar.


Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Embung Gurabunga Tahap I di Kelurahan Gurabunga, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan menggunakan dana APBN 2017, nilai kontrak sebesar Rp. 10.780.100.000 dan dilaksanakan oleh PT. AEBINABI dibawah kendali Balai Wilayah Sungai Maluku Utara. (Lhy/Rky)


 

Share:
Komentar

Terbaru