Sengketa Lahan Dermaga Sofifi Belum Tuntas

Editor: Taufik
[caption id="attachment_835" align="aligncenter" width="600"] Sebagian rumah warga yang menolak pindah sebelum lahannya dilunasi. (Foto : Faisal Ibrahim/malutco)[/caption]


SOFIFI, MALUT.CO –
Penyelesaian sengketa lahan seluas kurang lebih 30 hektar di Sofifi yang dikapling masuk kawasan dermaga peti kemas oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) rupanya belum tuntas. Lahan itu diketahui milik 53 warga Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).


Amina Muhammad (55), salah satu pemilik lahan menceritakan bahwa sejak 1982, lahan seluas 10 hektar milik Hasan Muhammad, ayah Amina disewakan kepada PT. Darko dengan prosedur Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditandatangani bersama dan berakhir tahun 1990.


Setelah kontrak HGB berakhir, pemerintah Provinsi Malut mengambil alih seluruh lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas dermaga peti kemas diatas sejumlah lahan warga pada tahun 2007.


Amina yang memiliki dokumen lengkap ini mengatakan bahwa kasus tersebut telah diusut sejak pembangunan dermaga berlangsung.  Masalah lahan itu kemudian dibawa ke meja sidang pada Agustus 2016, namun belum ada penyelesaian.


"Sidang terakhir Bulan Agustus (2016) lalu, cuma sejauh ini belum ada keputusan hakim. Dan perkara itu sudah dicabut," ungkap Amina saat ditemui MALUT.CO, Selasa, 4 April 2017.


Pada tahun 2015, warga melakukan pertemuan dengan Gubernur Malut  KH. Abdul Gani Kasuba.  Pertemuan itu belum mendapat titik penyelesaian lantaran sebagian warga tidak memiliki bukti yang lengkap.


"Waktu aksi 2015 lalu, kami langsung ketemu Pak Gubernur, cuma beliau belum bisa ambil keputusan," ungkap Amina.


Ia juga mengaku, bersama pemilik lahan lainnya pernah bertemu dengan pihak Kesultanan Tidore untuk mendapat dukungan penyelesaian masalah ini, namun belum ada penyelesaian hingga kini.


"Kendala kami cuma dana untuk menyelesaikan masalah ini, jadi kami harap ada yang bantu serta pemerintah juga harus perhatikan hak kami," pintanya. (Faisal/ded)


 

Share:
Komentar

Terbaru