Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Tidore

Editor: malut.co

 
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim Memberikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Ranperda Pemerintahan Daerah Kota Tidore Kepulaua

MALUT.ID, TIDORE - Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim memeberikan jawaban pada rapat Paripurna ke 12 masa Persidangan III Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (4/7/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsah dan diikuti oleh 22 Anggota dari 25 Anggota DPRD, Forkompimda Kota Tidore,Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, serta para Camat dan Lurah.

Mengawali Pidatonya, bahwa penyampaian atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah diinisiasi dan diajukan oleh Pemerintah Daerah adalah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dan menyempurnakan berbagai regulasi Daerah yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

“ pada prinsipnya 5 Fraksi DPRD mendukung dan menyetujui diajukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan” ucap Ali Ibrahim.

Ditambahkan juga bahwa, pertama jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kedua, jawaban Ali Ibrahim  atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan, bahwa perubahan atas peraturan daerah tentang kelembagaan daerah adalah merupakan sebuah keniscayaan, dikatakan juga  Hal ini merupakan konsekuensi perkembangan tuntutan perubahan dan penyelarasaan atas berbagai perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat.

“ berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas 2 buah Ranperda merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya serta terima kasih dan penghargaan atas apresiasi dan dukungan dari 5 fraksi DPRD” tutup Ali Ibrahim.

Share:
Komentar

Terbaru