BPK RI Audit LKPD Kota Tidore Kepulauan

Editor: Redaksi

 

Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim (berpeci) menyampaikan arahan pada Rapat Entry Briefing Pemeriksaan Awal BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan.

Pelaksanaan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara akan berlangsung 40 hari kedepan, yang dimulai dari hari Senin (6/2/2023) di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan. 

Mengawali pelaksaan audit tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam arahannya mengatakan, pemeriksaan ini merupakan hal yang rutin, siapkan segala dokumen dan selalu standbye ketika dibutuhkan. Mudah-mudahan pemeriksaan ini berjalan dengan lancar, dan mampu mempertahankan apa yang sudah diraih selama ini. 

“Pemeriksaan ini merupakan hal yang rutin, siapkan dokumen dan hpnya harus aktif terus, ketika diminta data, segera dieksekusi. Saya pikir kita sudah tahu semua apa-apa yang harus disiapkan, saya ingatkan lagi, Kepala Dinas tetap standbye. PPK, PPTK dan Bendahara wajib mengikuti pemeriksaan ini, kita tetap memberikan dukungan, mudah-mudahan pelaksanaan pemeriksaan ini berjalan lancar,” Tutur Ali Ibrahim.  

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo dalam arahannya mengharapkan, para Pimpinan OPD agar dalam rangka pemeriksaan pendahuluan ini, masing-masing pimpinan OPD beserta PPK, PPTK, Bendahara selalu berada di tempat. Karena BPK membutuhkan komunikasi, butuh koordinasi sehingga ketika sesuatu yang perlu dikoordinasikan Bapak Ibu berada di tempat. 

“Pemeriksaan ini bukan hanya baru kali ini dilaksanakan, di tahun-tahun sebelumnya juga dilaksanakan, saya mengharapkan agar semua data, informasi itu harus disiapkan, sehingga ketika ditanya kita bisa sodorkan data-data tersebut, terkait dengan pertanggungjawaban keuangan ini kan sudah ada pertanggungjawaban keuangan SKPD, tinggal BPK melihat apa sesuai atau tidak,” Ucap Ismail. 

Lebih lanjut, Ismail menambahkan, ketika tim pengendali teknis BPK ini berada di Tidore, kita siap untuk melayaninya, dalam arti bahwa data-data yang dibutuhkan, informasi yang dibutuhkan, itu kita harus menyediakannya sebaik mungkin. Kalau kita bekerja sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan, insyaAllah kita harapkan semua tidak ada masalah di kemudian hari, olehnya itu di kesempatan ini, saya sangat membutuhkan koordinasi dan kerjasama.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Darwis Suhab dalam kesempatan tersebut mengatakan, BPK memulai pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pelaksanaan berlangsung selama 40 hari, mulai dari hari Senin (6/2) sampai tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang.

“Oleh karena itu kami memohon kerjasama yang baik dari seluruh para pelaksana penyusunan laporan keuangan ini, untuk bisa bekerjasama dengan tim-tim kami, Pelaksanaan audit ini, seperti apa yang dikatakan Pak Sekda tadi bahwa memang kegiatan ini sudah selalu dilaksanakan, jadi tidak asing lagi bagi kita semua, mungkin yang baru mejabat sebagai Kepala Dinas, Kepala PPK ataupun Bendahara yang mungkin untuk kali pertama, tapi sebelum-sebelumnya itu kita sudah melaksanakan kegiatan seperti ini,” Ucap Darwis

Darwis menambahkan, Kalau terkait dengan penerapan SIPD itu mungkin kita lebih banyak berdiskusi, karena itu merupakan barang yang baru dan baru ditetapkan tahun ini, apapun itu kita tetap akan berdiskusi lebih banyak lagi, terkait audit dan teknisnya mungkin bisa ditambahkan oleh ketua tim.

Ketua tim audit dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Patricia dalam kesempatan ini menjelaskan,  lingkup pemeriksaan ini kurang lebih 40 hari kedepanyang meliputi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan Tahun 2022, fokus dan pemeriksaan selama 40 hari ini yaitu, pertama untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, kemudian yang kedua, untuk menilai efektifitas SPI dalam menyusun laporan keuangan.

“Ketiga, menilai kepatuhan terhadap perundang-undangan, keempat melakukan pengujian substantive terbatas pada saldo akun-akun yang pada pemeriksaan ini kami fokuskan pada akun seperti kas, aset tetap, akun pendapatan, akun belanja barang dan jasa, akun belanja modal, belanja hibah, belanja bansos dan belanja tak terduga,” Papar Patricia

 

Share:
Komentar

Terbaru