FABA Bukan Jenis Limbah B3

Editor: Redaksi

Kepala Bagian Protokol dan Komonikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Haji 

Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dapat digunakkan sebagai sebagai material konstruksi atau  material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan Muhammad Syarif didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ridwan Hadji untuk mengkonfirmasi ulang terkait berita yang memuat tentang Permasalahan Penggunaan FABA pada timbunan di sekitar Jalan Sultan Zainal Abidin Syah, Kelurahan Indonesiana. Pada saat dikonfirmasi di Ruang Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Selasa (8/11).

Muhammad Syarif menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam PP tersebut FABA tak lagi dikategorikan sebagai jenis Limbah B3, dan sesuai dengan  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun bahwa dalam hal Pengurangan Limbah non-B3 menghasilkan emisidan/atau air Limbah, wajib memenuhi ketentuan,

Dikatakannya lebih lanjut bahwa Penggunaan FABA pada timbunan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang dan dalam pelaksaanaannya juga sudah sesuai dengan standar SOP dan dibawah pengawasan langsung Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk penggunaan FABA, PLTU Tidore sebagai stabilisasi lahan sudah dapat izin dengan dikeluarkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 dan di tambah dengan sudah terbitnya dokumen Rincian Teknis oleh KLHK. FABA jg sudah kita gunakan untuk untuk Paving, batako, pondasi bawah dan timbunan pilihan, sebagian warga juga banyak yg memanfaatkannya untuk penstabilan lahan, dan kemarin juga sudah dibangun rumah dari FABA, Untuk hasil uji karakteristik sndiri bottom ash kita berukuran lebih dari  45 micrommeter dengan hasil uji ayakan finnest 45 mikrometer tertahan 98%.” Tutur Syarif.

Dikatakannya juga bahwa “Kalau untuk masalah bagi kesehatan mungkin dari Bidang kesehatan yang bisa dijelaskan. Tapi seandainya kemungkinan debu bisa bukan dari FABA saja”.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ridwan Hadji pun turut mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dengan senang hati menerima setiap masukkan dan saran dari publik ataupun media terkait dengan masalah FABA, namun jangan buru-buru memberikan penilaian negatif atau mencari-cari kesalahan dengan meminta pendapat dari praktisi kesehatan, dokter atau praktisi hukum, sementara pengerjaan belum selesai dilaksanakan.

Saat ini proses penimbunan FABA maupun pemanfaatannya baik di lokasi Sail maupun di lokasi eks Kampus Nuku diawasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP). Dan proses itu sementara berlangsung.

‘Munculnya pendapat di sejumlah WA grup dan media sosial termasuk di salah satu media online Cermat seakan-akan memberikan pembenaran bahwa usaha pemerintah untuk menimbun menggunakan FABA, itu salah. Sementara pengerjaannya masih berlangsung dan belum selesai.  Itu Tidak Fair namanya”. Tegas Ridwan

Stop membuat polemik baik pendapat pribadi maupun pendapat praktisi tertentu terkait dengan FABA dilokasi pamaren dan eks Kampus Nuku, tapi memberikan suport dan dukungan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyeleseiakan inftrastuktur pendukung Sail. Sehingga Sail dapat berlangsung lancar.

“Atau rame-rame mengajak masyarakat, ikut berpartisipasi mendukung Sail di waktu yang tersisa, jangan lagi berpolemik soal FABA atau masalah warna Cat Trotoar.” Harap Ridwan.

 

Share:
Komentar

Terbaru