Hak Kuota Nelayan Tidore Akan Dituangkan dalam Peraturan Mentri

Editor: Redaksi
Mentri Kelautan dan Perikanan RI. Sakti Wahyu Trenggono beserta Walikota Tidore Kepulauan, ALi Ibrahim terlihat berbincang santai di depan Mesjid Nurul Bahar.

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Festival Kampung Nelayan Tomalou (FKNT) Tahun 2022, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim didampingi Wakil Walikota Muhammad Sinen dan Sekretrais Daerah Ismail Dukomalamo menyambut kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono beserta rombongan di Pelabuhan Trikora Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/3/2022).

Penyambutan ditandai dengan prosesi adat Joko Hale dari Bobato Adat Kesultanan Tidore, yaitu tradisi adat berupa injak tanah bagi pejabat maupun tamu kehormatan yang baru pertama kali berkunjung ke Tidore. Usai mengikuti prosesi Adat Joko Hale, rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan RI melakukan kunjungan tatap muka sekaligus silaturahmi di Kedaton Kesultanan Tidore sebelum menuju ke Lokasi Perhelatan FKNT.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia beserta rombongan, “Selamat datang di Kota Tidore Kepulauan, Kota Kecil terbersih yang telah meraih Piala Adipura 9 kali berturut-turut dari Presiden Republik Indonesia,”  Tutur Ali Ibrahim

Lebih lanjut Ali Ibrahim menambahkan, sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ia mengusulkan agar tolong ditinjau kembali regulasi tentang kewenangan Kapal Penangkap ikan bermesin besar atau di atas 30 Gross Ton (GT) menjadi 5 Gross Ton (GT), ia berharap adanya kemudahan perizinan akan memaksimalkan produksi perikanan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono dalam sambutannya mengatakan, kesempatan ini menjadi sebuah kebanggaan bagi dirinya dapat hadir dalam kegiatan yang melibatkan jajaran pusat dan daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

“acara FKNT ini kita yakini akan mendorong inovasi, produktivitas dan kreativitas masyarakat nelayan yang akan menghadapi perubahan tatanan ekonomi global sekaligus menggalangkan kampanye gerakan cinta laut untuk melestarikan sumberdaya perikanan dan kelautan,” Tutur Sakti

Merespon usulan Walikota terkait Kapal Penangkap Ikan 30 GT menjadi 5 GT dalam kesempatan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, “dalam program penangkapan ikan berbasis kuota, hak masyarakat nelayan Tidore maupun Maluku Utara pada umumnya harus minimal 20% dari seluruh kuota yang ada di Wilayah Perairan ini, dan itu akan dituangkan di dalam peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang sebentar lagi insyaallah bisa selesai,” Paparnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memperoleh gelar kehormatan anak adat Kesultanan Tidore “Syaiku Ngolo Ma Oti” dari Sultan Tidore, usai membuka Festival Kampung Nelayan Tomalou, rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia didampingi Walikota Tidore Kepulauan mengikuti acara peletakan batu pertama SPT Tomalou
Share:
Komentar

Terbaru