Penyerahan terduga pelaku penyebaran obat serta barang bukti di kantor BNNK Kota Tidore Kepulauan |
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tidore Kepulauan menggagalkan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) berupa obat Komix rasa jahe dengan jumlah besar yang dilakukan inisial HS, Warga Kelurahan Gamtufkange Lingkungan II Tambula. Senin, 28 Juni 2021.
Menurut Kepala BNNK Kota Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Latif Doa saat ditemui sejumlah
wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa dan terduga telah mengakui
bahwa obat tersebut di pesanan melalui aplikasi penjualan online dengan cara
COD (Cash On Delivery).
“terduga saat diperiksa mengakui bahwa dirinya telah memesan obat tersebut
dengan jumlah besar, bahkan mengakui bahwa dia (terduga) sudah melakukannya
sejak satu tahun lalu” Ujar Busranto.
Lebih lanjut, Busranto menjelaskan bahwa berawal dari laporan salah satu
perusahan jasa ekxpedisi pada Rabu, 9 Juni 2021, yang mencurigai sejumlah paket
yang tidak wajar sehingga pihaknya langsung menyergap terduga saat mengambil
barang tersebut.
“Terduga saat diperiksa juga mengakui bahwa dirinya dalam bulan ini telah
memesan sebanyak 5 koli, dengan estimasi 7.500 sachet. Bahkan terduga sudah mempunyai
pelanggan tetap yang tersebar di Kota Tidore Kepulauan” Terang Busranto.
Namun karna bukan katagori Narkotika, lanjut Busranto, sehingga pihaknya
telah menyerahkan ke Kepolisian untuk di tindaklanjuti sesuai dengan
pelanggaran undang-undang kesehatan.