Iklan

Sampaikan Tanggapan Diparipurna, Walikota Tikep Jawab Tudingan DPRD

Editor: Redaksi
Walikota Tikep saat menyampaikan pendapat atas pandangan umum Fraksi DPRD.


Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 yang diusulkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Penyampaian pandangan umum tersebut pada sidang Paripurna ke-7 masa Persidangan III yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ratna Namsa di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (6/7/2020). Dihadiri 20 Anggota DPRD, Forkompinda, Staf Ahli Walikota serta Pimpinan OPD.

Walikota Tidore H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menjelaskan bahwa Terkait dengan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan, bahwa mengenai mutasi pegawai yang disampaikan Fraksi PKB beberapa hari lalu, telah dilakukan dengan mempertimbangkan pola pembinaan karir agar dapat efektif dan efisien dalam menata sistem kepegawaian Daerah berdasarkan kebutuhan dan analisis jabatan Pegawai dengan harapan dapat menciptakan suatu netralitas, profesionalisme dan berlandaskan pada merit System (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki) dengan harapan mampu mendorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola Pemerintahan yang baik (Good governance) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan menjelaskan atas pandangan umum Fraksi PAN terkait Pengendalian Internal mengenai pajak Air tanah PDAM,  merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah dan akan dikoordinasikan untuk disiapkan Ranperda sebagai dasar pemungutan di tahun 2021. Terkai dengan ketidaksesuaian dalam penganggaran belanja modal dan perolehan asset, serta penetausahaan asset akan terus diupayakan penertibannya sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.  Untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan mengenai retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan dilakukan pembenahan manajemen pengawasan dan pengendalian, serta akan dibentuk tim pengawasan internal dinas sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sementara mengenai pandangan umum Fraksi Demokrat terkait Kesehatan Fiskal, Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyadari kesehatan Fiskal di Kota Tidore Kepulauan masih sangat rendah. Hal ini disebabkan karena ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu kedepan perlu dilakukan upaya optimalisasi dan perluasan sumber-sumber pendapatan daerah seperti pengaturan pajak air tanah, penerapan informasi dan teknologi dalam pengelola pajak dan retribusi daerah. Mencapai hal tersebut dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, khususnya DPRD Kota Tidore Kepualuan.

Walikota Tidore Kepulauan menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh DPRD dalam pandangan umum Fraksi-fraksi terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, sebanyak enam kali berturut-turut. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasamayang telah diberikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Share:
Komentar

Terbaru