Walikota Tikep Minta Gubernur Memfungsikan RSU Sofifi |
Walikota Tidore Kepulauan, Capt.
H. Ali Ibrahim, MH, meminta Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani
Kasuba, dapat memfungsikan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi sebagai tempat
karantina bagi pelaku perjalanan dari zona merah, setiap orang yang
memiliki gejala Covid-19 maupun orang dalam pemantauan Covid-19.
Ali
Ibrahim juga meminta kepada Gubernur bersama Ketua DPRD Kuntu Daud untuk
meminta kepada Kapolda Malut agar meminjamkan lokasi Sekolah Polisi Negara
(SPN) Sofifi sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 jika terjadi lonjakan
kasus. Hal ini harus segera dilakukan sehingga dapat digunakan sebagai tempat
karantina bagi warga masyarakat yang berada di wilayah Daratan Oba, Kota Tidore
Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara,
tidak perlu dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Chasan Boesori ternate dan Rmah
Sakit Daerah Tidore, jika ditemukan kasus Covid-19 yang dialami masyarakat di
wilayah tersebut.
“Kami
meminta kepada pak Gubernur agar dapat memfungsikan Rumah Sakit Sofifi dan
meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk meminjamkan lokasi SPN sbagai tempat
karantina. Jika, terjadi lonjakan kasus, kita sudah memiliki tempat alernatif
untuk perawatan pasien Covid-19 yang berasal dari daratan Hamahera,” pinta Ali
Ibrahim.
Permintaan
tersebut disampaikan Ali Ibrahim kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba saat rapat
terbatas penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tidore Kepulauan antara Gugus
Tugas Covid-19 kota Tidore Kepulauan dengan Gubernur Malut di kantor Perwakilan
provinsi Malut di Ternate, Jumat sore, (1/5/2020).
Menurut
Ali Ibrahim, RSU Sofifi dan SPN Sofifi serta banguna lainnya di wilayah Sofifi
yang belum berfungsi sebagaimana peruntukannya dapat digunakan sebagai tempat
karantina, guna menjamin pelaksanaan pelayanan dan penanganan terhadap kasus
Covid-19. Selain itu, perlu dilakukan penambahan dan distribusi tenaga medis
disetiap tempat karantina tersebut.
Permintaan
Ketua Gugus Covid-19 Kota Tidore Kepulauan ini, langsung direspon oleh
Gubernur. Orang nomor satu di Provinsi Malut itu memerintahkan kepada Kepala
Dinas (Kadis) Kesahatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar, yang hadir dalam repat
terbatas untuk segera mempercepat pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSU Sofifi
yang sementara berlangsung sehingga dapat digunakan.
“Kadis
kesehatan, saya minta agar pembanguna Rumah Sakit Sofifi dipercepat sehingga
rumah sakit ini dapat menjadi penyanggah utama bahkan bisa sebagai rumah sakit
rujukan untuk menangani pasien Covid-19.” Perintah Abdul Gani Kasuba.
Di
tempat yang sama, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menyatakan kesediaannya untuk
berkomunikasi dengan Kapolda Malut, Brigjend
Pol. Rikwanto, agar bersedia meminjamkan SPN Sofifi sebagai tempat
karantina. “Nanti saya bersama pak Gubernur menyampaikan kepada Pak Kapolda,
mudah-mudahaan beliau setuju. Saya juga meminta agar lokasi LPMP Maluku Utara
di Rum, Tidore, bisa difungsikan sebagai tempat karantina,” terang Kuntu.
Sekretaris
Daerah Malut, Syamsudidin A. Kadir yang hadir dalam rapat terbatas menambahkan
bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengalokasikan anggaran yang
bersumber dari APBD Malut sekitar 17 miliar untuk meningkatkan fasilitas RSU
Sofifi, sehingga layak untuk dijadikan tempat karantina dalam
waktu dekat. “Kami memperkirakan RSU Sofifi sudah bisa bisa digunakan
pada akhir Mei atau awal Juni 2020.
Karena pekerjaannya cepat saja, semoga berjalan
lancar," ujarnya
Sementara
itu Kadis Kesehatan Malut, dr.
Idhar Sidi Umar, menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSU Sofifi
saat ini dalam tahap penyelesaian, diharapkan dalam waktu tidak terlalu sudah
dapat digunakan. Menurut Idhar, permintaan Walikota Tidore ini sangat baik
untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Malut.
“Memang
untuk saat ini, RSU Sofifi belum bisa digunakan sebagai tempat karantina karena
masih dalam proses pengerjaan, tetapi kami upayakan untuk mempercepat
pembangunanya sehingga dapat digunakan,” jelas Idhar.