Ketua DPRD Ahmad Ishak(kanan) menyerahkan hasil Ranperda kepada Walikkota Tidore Ali Ibrahim (kiri) pada pada Rapat Paripurna 9 masa persidangan II Tahun 2020 |
Tiga Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang perubahan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Jumat (27/3).
Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak saat memimpin jalannya Paripurna kemudian mempersilahkan kepada juru bicara seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi fraksi tentang 3 buah Ranperda, akhirnya menerima dan menyertujui 3 buah RANPERDA selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim yang hadir dalam rapat paripurna tersabut menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan 3 buah ranperda ini, dapat disetujui dan selanjutnya untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Walikota juga menambahkan tercapainya sebuah komitmen bersama serta p[andangan yang sejalan da seirama, bahwa untuk mencapai dan mewujudkan sebuah kemajuan daerah tentunya harus ada sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk dapat menyiapkan berbagai kebutuhan regulasi daerah sebagai landasan pijak atas penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyrakat.
Paripurna dihadiri Wali Kota Tidore Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleiman, Dandim 1505 Tidore Cecep Kurniyawan serta 23 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore dan 2 Orang Anggota berhalangan hadir atau izin.