Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim melakukan penandatanganan Kerja Sama pajak Penerangan Jalan bersama PT PLN (PERSERO) UP3 Ternate |
Menindaklanjuti
hasil pembahasan standarnisasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah
Kota Tidore Kepulauan dengan PLN UP3 Ternate terkait pemungutan dan penyetoran
pajak penerangan jalan (PPJ), Rabu (15/1) Pemerintah Daerah Kota Tidore
Kepulauan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) bersama PLN UP3 Ternate bertempat diruang kerja Direktur PT PLN UP3
Ternate.
Penandatanganan
Perjanjian Kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Tidore
Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim sebagai pihak kedua dan dari PT PLN (Persero)
UIW Maluku dan Maluku Utara, UP3 Ternate diwakili oleh Manajer UP3 Ternate,
Gamal Rizal Kambey sebagai pihak Pertama, dengan nomor : 24/PK/01.2/2019
tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran
rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Walikota Tidore
Kepulauan H. Ali Ibrahim mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini dipantau
oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan transaksi pembayaran hak
dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN.
“Kerja Sama ini
meliputi Penerangan Jalan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk Sofifi
yang masih bagian dari Kota Tidore Kepulauan, juga dalam perjanjian ini
bertujuan sebagai perjanjian kerja sama menyangkut tentang jaminan kelancaran
penerimaan pendapatan asli Daerah Kota Tidore Kepulauan yang berasal dari PPJ
serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi”. Kata Ali Ibrahim.
Walikota Tidore
Kepulauan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan,
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, dan Kepala Bagian Hukum setda
Kota Tidore Kepulauan.