Pemda Tikep dan KPU Melakukan Penandatanganan Kerja Sama Pemutakhiran Daftar Penuduk Potensial Pemilih

Editor: Redaksi
WaliKota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPU Tidore

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dalam rangka pemutakhiran data pemilih di Kota Tidore Kepulauan, Senin (20/1) bertempat di Ruang Rapat Walikota.

Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan sebagai pihak pertama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan sebagai pihak kedua dan turut diketahui oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, MH dengan nomor : 01/PR.07-NK/8272/KPU-Kot/I/2020 dan nomor : 470-1/14/17/2020 tentang Pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih.

Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi KPU Kota Tidore dengan jajarannya bahwa telah melakukan perjanjian kerja sama untuk pemutakhiran data pemilih di Kota Tidore Kepulauan.

Ali Ibrahim berharap semoga dengan adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan KPU dapat berjalan dengan lancar dan aman mulai dari tahapan-tahapan pemilihan sampai pada pemilihan nanti serta menjaga situasi di Kota Tidore tetap baik sehingga pesta demokrasi di Kota Tidore dinilai terbaik untuk tetap mempertahankan prestasi sebagai penyelenggara pemilihan terbaik di Provinsi Maluku Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Tidore Kepulauan mengharapkan kepada seluruh Komisioner KPU agar untuk PPK, PPS dan KPPS harus diseleksi dengan baik sehingga betul-betul profesional 

“Mudah-mudahan kerja sama dan kekompakan KPU sebagai mitra Pemerintah Daerah dijaga dengan baik sehingga terjalin hubungan yang lebih erat lagi”.Ungkap Muhammad Sinen

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyusunan data pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak tahap ke empat (4) Tahun 2020 karena saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran calon persorangan serta pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sementara ini sudah berlangsung proses pendaftaran.

"Atas nama Komisioner KPU sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali dan Wakil Walikota serta jajarannya atas perjanjian kerja sama ini sangat penting sehingga banyak data yang dibutuhkan karena KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Dukcapil sebagai instansi yang penyedia data kependudukan".Kata Abdullah Dahlan

Abdullah Dahlan juga mengatakan bahwa KPU Kota Tidore Kepulauan berkomitmen agar warga Negara yang ada di Kota Tidore yang sesuai dengan data terakhir Pemilu Tahun 2019 sebanyak 71.283 ribu jiwa pilih yang kemungkinan untuk Tahun 2020 ini jiwa pilih akan lebih banyak daripada tahun kemarin karena untuk pemilih pemula juga belum tercover didaftar pemilih tetap (DPT) sehingga seluruh pemilih akan menggunakan hak pilihnya, "KPU akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 ini semaksimal mungkin sehingga pemilihan nanti tetap berjalan dengan lancar dan aman". Tuturnya

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Asrul Sani Soleiman, Asisten Sekda, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tidore Kepulauan serta jajarannya.


Share:
Komentar

Terbaru