Aturan Calon Perseorangan Pilkada Tikep 2020 Semakin Ketat

Editor: Redaksi
Abdullah Dahlan (Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan)
TIDORE, M.id - Persyaratan bagi Calon Perseorangan semakin ketat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan tahun 2020. Pasalnya, mereka harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir Surat Pernyataan Dukungan.

Setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan calon perseorangan harus ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan. "Kalau Pilkada sebelumnya, formulir surat pernyataan dukungan bisa kolektif. Sekarang satu dukungan KTP elektronik harus ditempel di formulir pernyataan dukungan," kata Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan, Senin 21 oktober 2019.

Abdullah mengatakan aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Dia meminta peserta Pilkada Kota Tikep, terutama Calon Perseorangan agar segera melakukan persiapan. "Sesuai tahapan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019. Untuk pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020," ujar Abdullah.

Dikatakannya, sesuai aturan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Kota Tikep, yaitu, 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Dimana pemilihan terakhir di Kota Tikep yaitu Pemilihan Umum 2019.

Jumlah DPT Kota Tidore Kepulauan pada Pemilu 2019 sebanyak 71.383 pemilih. Berarti 10 persen dari jumlah DPT itu sekitar 7.139 orang. "Bila ada angka desimal maka pembulatannya berlaku ke atas. Itu masih hitungan kasarnya. Untuk jumlah pastinya akan kami tetapkan 26 Oktober 2019 nanti," katanya.

Selain itu, lanjut Abdullah, juga ada perbedaan soal perbaikan persyaratan bagi peserta Pilkada 2020 dengan pilkada sebelumnya. Pada Pilkada Kota Tikep 2020, perbaikan persyaratan harus dilakukan sebelum pendaftaran calon.

Kalau di pilkada sebelumnya, perbaikan persyaratan bisa dilakukan setelah pendaftaran calon. "Itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon dari partai. Semua persyaratan peserta harus lengkap sebelum pendaftaran calon," tegasnya.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru