Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pembunuhan KIKI.

Editor: Redaksi
Ronal si Tukang Jagal
TIDORE, M.id, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrimum) Polda Maluku Utara bekarjasama dengan penyidik Polres Tidore Kepulauan melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Kamis, 19 September 2019.

Kasus ini terjadi pada Senin 15, Juli 2019 lalu di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Pelaku dalam kasus ini adalah Muhammad Irwan Tutuarima (34) alias Ronal, yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan  terhadap Alm. Qamaria Wahab Ibrahim (19) alias Kiki warga desa Tahane Kecamatan Malifut.

Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 19 September 2019 pagi tadi.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, AKP dedy yudanto kepada malut.id saat ditemui sore tadi di Kantor Kejari, Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan.

"Yang diserahkan berupa berkas perkara, pelaku dan barang bukti" ujarnya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21) Sabtu, 13 September 2019.

Pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, subsider pasal 339 KUHP Pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana lainnya, junto pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan serta pasal 285 KUHP Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru