Kisruh Golkar Jelang Paripurna Pengumuman Fraksi

Editor: Redaksi
Anas ali dan Suldin Falabessy
TIDORE, M.id, - Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan terbelah. Kedua kubu ngotot memasukan surat usulan Fraksi kepada pimpinan DPRD Kota Tikep sementara.

Dalan surat usulan tersebut, Kubu Plt. Ketua, Suldin Falabesy dan Naser Robo bergabung dengan Fraksi Nasdem, Hal itu, sesuai dengan surat RBPD 1 yang ditandatangani oleh Ketua DPD, Alien Mus.

Sementara Kubu Anas Ali, ditandatangani oleh Anas Ali dan Elvri Habib, masing - masing sebagai ketua dan sekertaris DPD II Golkar kota Tikep, yang merujuk kepada wakil ketua DPD I Partai Golkar, Edi Langkara. Meminta agar partainya bergabung dengan Fraksi gabungan yakni Demokrat, PKS dan Golkar.

Elvri Habib saat ditemui malut.id di ruangannya mengungkapkan bahwa setelah dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Partai Golkar, belum melakukan revitalisasi kepengurusan di Maluku Utara.

Bahkan dirinya mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) dari Kepengurusan Suldin Falabesy yang ditandatangani oleh Arifin Djafar sebagai Sekertaris DPD I Partai Golkar Malut, mengantikan Hamid Usman yang secara konstitusional melalui mekanisme organisasi.

"SK kepengurusan Suldin Falabesy yang ditandatangani tanggal 7 Juli 2019 itu, yang ditandatangani Arifin Djafar sebagai Sekertaris, legal atau tidak? Karena alasan pak Sul (sapaan akrab Suldin Falabesy) SK revitalisasi baru mau keluar hari ini," bebernya. Selasa, 24 September 2019.

Sementara, Suldin Falabesy saat dihubungi malut.id via handphone menuding, Elvri Habib hanya membuat gaduh untuk manuver sebagai ketua komisi.

"Saya kira ibu Vivi (sapaan akrab Elvri Habib) hanya punya keinginan pribadi saja, mau masuk di Badan anggaran (Banggar) saja, semua mau hanya dia (Vivi) jadi ketua komisi II, mestinya harus dibagilah," bebernya.

Dijelaskan, bahwa DPD I juga telah memberikan surat dengan nomor 0283/DPD/Golkar-MU/IX/2019 tentang pemberitahuan pemberhentian kepengurusan Anas Ali dan pengangkatan Suldin Falabessy sebagai pelaksana tugas sesuai dengan Surat keputusan dengan nomor KEP-0059/DPD/Golkar-MU/VII/2019.

Surat tersebut disampaikan ke Sekertariat DPRD Kota Tidore terkait keabsahan kepengurusan DPD II Partai Golkar Tikep.

"Surat dari DPD I juga sudah masuk ke Sekwan (Sekertaris Dewan), mengintruksikan bahwa segala bentuk administrasi itu yang sah hanya kepengurusan Suldin," ungkapnya.

Dualisme kepengurusan di tubuh partai Golkar membuat sidang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan agenda mengumumkan Fraksi-Fraksi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Terkait Hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Sementara, Mohtar Djumati, akan melakukan proses penyelesaian kedua surat tersebut. Baru setelah itu melaksanakan paripurna. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan dari partai lain sehingga tidak menghambat agenda-agenda  DPRD ke depan.

“Memang, kita akan melakukan kroscek kedua surat dulu, baik di DPD I Partai Golkar maupun di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar,” Kata Ovos sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ovos juga menjelaskan bahwa seharusnya, rapat Paripurna untuk mengumumkan pengusulan Fraksi hari ini sudah bisa dilaksanakan, namun karena masih ada persoalan di internal partai Golkar inilah Paripurna ditangguhkan sementara agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut bagi kedua belah pihak.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru