Rolling AKD DPRD Kota Tikep Belum Dilakukan.

Editor: Redaksi
Resption Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan

TIDORE,MALUT.CO - Meskipun sebelumnya Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Anas Ali berencana rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) namun belum juga dilakukan. 

Rolling AKD ini mestinya sudah dilakukan karena masa jabatan alat kelengkapan yang ada telah habis. Dalam tata tertib dijelaskan, masa jabatan AKD hanya sebatas 2 tahun setengah. Baik Komisi, maupun AKD lainnya.

Sehingga sempat menuai tanda tanya legalitas Badan kehormatan (BK) DPRD Tikep yang saat ini sedang menangani kasus dua unsur pimpinan DPRD Tikep yakni Anas Ali dan Ahmad Laiman, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akibat telah mengeluarkan rekomendasi sepihak soal investasi daerah antara Pemkot Tikep dan PT. Tidore Sejahtera Bersama (PT.TSB) dalam rangka pinjam pakai lahan untuk pengelolaan hasil pertanian di kelurahan Akelamo seluas 125 Ha, dengan jangka waktu selama 25 Tahun.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Ahmad Laiman Wakil Ketua I DPRD Kota Tikep

Menurut dia, perubahan alat kelengkapan hanya bisa dilakukan pada tingkatan komisi, sementara untuk BK itu tidak bisa dilakukan karena masa jabatannya selama 5 Tahun.

“Kalau di BK itu sampai selesai karena masa jabatannya selama 5 tahun, dia tidak seperti komisi, sedang di tingkatan komisi, kalau mau dilakukan perubahan itupun tergantung kehendak Fraksi yang melakukan pengusulan,” ujarnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru