Pegawai Lapas Labuha Tampung Barang Curian, Diciduk Polisi

Editor: Redaksi
Kapolres Halsel saat memaparkan kasusu | Foto Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Kamis 28 Desember 2017, menangkap CS, salah satu pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuha, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di beberapa kantor pemerintan dan sekolah. 

Kapolres Halsel, AKBP.  Irfan Satya Prasaja Marpaung, dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat 30 Desember 2017, pukul 10.30 wit.
Dihadapan wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa, keterlibatan CS, yang diketahui salah satu pegawai Lapas Labuha, sebagai penampung seluruh barang  bukti yang dicuri oleh JP. Saat ini JP pelaku pencurian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), CS menampung barang hasil curian itu di dua tempat, yakni di rumah milik CS sendiri, dan di rumah orang tuanya di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. 
"Yang bersangkutan sudah diamankan di tahanan Polres Halsel," kata Kapolres.

Sementara sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel,  berupa dua unit sound merek BMG, satu unit printer merek Canon, dua unit laptop merek Aspire One dan Lenovo,  empat unit monitor komputer merek LG, Acer, Advan, empat unit infocus merek Sony dua unit,  Compeq dan Toshiba, satu unit amplifier merek BMB,  satu unit Mixser Jefferson, satu unit genset merek Tsuyaku, satu unit mesin pangkas rumput merek Style,  satu unit televisi 21 inc merek LG, tiga unit CPU merek D-VITO,  compeq dan powerlogic, empat buah keyboard computer dan empat buah carger laptop dan sejumlah barang bukti lainnya. 
"Barang bukti ini,  setelah dicek ternyata benar milik Dinas Kearsipan dan SMK Kesehatan," jelas Kapolres.

Sedangkan pelaku utama JP, warga Desa Marabose Kecamatan Bacan,  dalam kasus tersebut, sementara masih dalam pengejaran, dan CS diduga sebagai pelaku penadah barang curian telah diamankan polisi. 

Menurut Kapolres Halsel, kedua pelaku bakal disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP, pasal 480 ke-1 KUHP. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru