20 Warga Penggarap Lahan Akelamo Dimintai Keterangan Reskrim Polres Tikep

Editor: Redaksi
AKP Naim Ishak SIK | Malut.Co

TIDORE,MALUT.CO - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Kota Tidore Kepualuan (Tikep) telah melakukan investasi kasus Kelapa Genjah di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah. 

Untuk mengumpulkan bukti, Sat Reskrim telah memintai kerangan dari 20 orang warga Kelurahan Akelamo, yang kebunnya digusur secara membabi buta oleh PT. Tidore Sejahtera atas lahan seluas 125 Hektar.

"Pihak kami sudah memeriksa 20 warga dengan status sebagai penggarap lahan," ujar Kasat Reskrim, AKP Naim Ishak SIK saat ditemui pada Jumat, 8 Desember 2017 di ruangnya petang tadi.

Kasus ini, kata Naim, masih dalam proses pengembangkan. Dia berjanji akan serius  hingga tuntas.

"Tidak menutup kemungkinan lebih dari 20 warga yang kami periksa. Karena tim saya saat ini masih ada di lapangan, masih ada waktu besok (Sabtu, 9 Desember 2017-red) lagi untuk melanjutkan pemeriksaan," katanya.

Naim melanjutkan, bahwa selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga meninjau lokasi penggusuran yang dilakukan pihak perusahan. Namun dirinya mengakui bahwa belum menerima laporan hasil peninjauan tersebut.

"Tim saya juga meninjau lokasi di sana (Akelamo-red), saya belum dapat laporanya" tambahnya.

Selain itu, lanjut Naim, dalam kasus ini pihaknya akan memangil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Bagian Hukum, dinas Perkim, dinas Lingkungan Hidup, dinas Pertanian, dinas Perijinan, Bappelitbang serta DPRD 

"Tidak semua anggota DPRD, nanti kita pilah-pilah siapa saja yang representatif untuk diperiksa," ujarnya.

Sementara untuk kasus yang sama dalam delik aduan berbeda berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan, Naim menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pandangan dari para ahli hukum.

"Kita akan meminta pandangan hukum pro justitia (untuk/demi hukum atau undang-undang)" tutupnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru