PT ARA Telah Bayar Kompensasi Lahan Warga

Editor: Redaksi
Lokasi Proyek | Foto Donis Katrngar

MABA,MALUT.CO - Masalah pembayaran lahan milik warga 5 Desa di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), telah dilakukan oleh PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada tahap kedua yang terhitung di bulan Oktober, November dan Desember 2017.

PT. ARA melakukan pemberian kompensasi atas lahan warga yang masuk dalam lokasi pertambangan diantaranya desa Subaim, Cemara Jaya, Batu Raja, Gulapapo dan Desa Dodaga.

Kordinator Penanggungjawab Pemberian Kompensasi pemilik lahan warga, Jaelan Samaun menjelaskan, berdasarkan dengan nota kesepakatan pada 2013 lalu, perusahaan membayar per pemilik lahan sebesar Rp 3 juta telah direalisasikan dengan baik. Selanjutnya pemberian kompensasi tahap satu Januari tahun 2014 sesuai nota kesepakatan di berikan kompensasi per pemilik lahan sebesar Rp 2 juta direalisasikan dengan baik.

"Sementara untuk pemberian kompensasi tahap dua tahun 2014 tidak direalisasikan lagi, karena terbentur dengan pemberlakuan undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan permunian hasil tambang, maka segala bentuk operasi produksi dihentikan sampai ada ketentuan lebih lanjut," jelas Jaelan,  Rabu 29 November 2017.

Seiring berjalannya waktu, PT ARA yang bekerja di bidang pertambangan biji nikel di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali beroperasi tahun 2017 ini. Jaelan Samaun dan Muslim Umar yang menjadi kordinator penanggung jawab atas pemberian kompensasi para pemilik lahan, kembali melakukan koordinasi dengan pihak PT ARA guna membicarakan soal kompensasi lahan warga.

"Dari hasil kordinasi dengan pihak PT ARA, akhirnya mengabulkan pemberian kompensasi akhir tahap dua tahun 2017 dan selanjutnya pemberian kompensasi di awal 2018," ungkap Jaelan.

Selaku kordinator penanggung jawab, Jaelan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan di kantor Camat Wasile, sekaligus bernegosiasi dengan pihak PT ARA. Dari hasil negosiasi pihak Manager PT ARA menyanggupi pemberian kompensasi sebesar Rp 1 juta per pemilik lahan, dengan alasan karena perusahaan baru memulai produksi pada 15 Oktober 2017.

"Pihak perusahaan siap memberikan kompensasi akhir tahap dua di yang terhitung bulan Oktober, November dan Desember 2017. Selanjutnya pemberian kompensasi tahap satu Januari 2018 per pemilik lahan sebesar Rp 2 juta dan pemberian kompensasi berikutnya akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan 2013," tutup Jaelan.  

Don
Share:
Komentar

Terbaru