Iklan

Polres Tikep Bekuk Pelaku Pembuat E-KTP Palsu

Editor: Redaksi
Suasana saat Press Release | Foto Malut Co

TIDORE,MALUT.CO - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan  membekuk pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik KTP Elektronik (e-KTP) maupun Manual. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Abduh  (39), dibekuk di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak penyidik dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuatan KTP palsu. 

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tidore langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 09.30 WIT Minggu, 26 November 2017,  tim Opsnal Satreskrim di damping staf dari kantor lurah sofifi  bersama dua orang warga sekitar melakukan pengrebekan di tempat usaha milik pelaku. 

"Ini berkat kerjasama masyarakat, sehingga pihak kami dapat membekuk pelaku," akui Kasat Reskrim Polres Tidore AKP. Naim Ishak, SIK yang didampingi Kaur Humas Polres Tidore IPTU Jamal Salim, SH dan Kasat  Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)  IPDA Irwansyah saat menggelar press release di Kantor Polres Tidore, Rabu 29 November 2017 pagi tadi 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, pelaku pembuat KTP palsu ini sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun. Dan sudah menghasilkan 11 keping  KTP elektronik maupun manual yang masing-masing di patok dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp. 50 ribu per KTP.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, baru 11 KTP yang dicetak, namun kami masih mendalami barang bukti lain berupa CPU yang telah di sita," ujarnya.  

Tak hanya KTP palsu yang di cetak, pelaku juga mencetak kartu BPJS palsu dengan pemilik yang berbeda pula, mulai dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan kota Tidore Kepulauan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 unit CPU komputer yang digunakan untuk menyimpan data, 1 unit Printer Canon Tipe MP237 hitam, 1 unit Camera Canon EOS 500D digunakan untuk pengambilan gambar, 1 memori card 8 GB merek Sandisk, 1 unit mesin pres merk Origin OR-330, bluetoth eksternal, 1 buah HP Samsung Grand warna putih, 12 lembar kertas foto, 3 keping KTP palsu, dan 5 buah flashdisk, serta 76 lembar kertas pres.

Atas perbutannya, kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal 96 Jonto pasal 5 huruf F dan G Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Red
Share:
Komentar

Terbaru