Enam Desa Makin Pasti Milik Halbar

Editor: Redaksi
Verifikasi Faktual oleh tim | Foto Ruslan Hasby

JAILOLO,MALUT.CO - Proses penyelesaian sengketa 6 desa antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan Halmahera Utara (Halut) memasuki babak akhir. Hal ini setelah dirampungkannya hasil verifikasi faktual selama 2 hari oleh Tim dari Kementerian Dalam Negeri melalui direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kamis 2 November 2017. 

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat baik versi Halbar maupun versi Halut yang telah membantu tim verifikasi dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat 6 Desa, karena dengan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada kami sehingga kami dapat meyelesaikan tugas ini,” ucap Tumpak. 

Tumpak juga menambahkan, regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 secara fakta tidak dapat dilaksanakan di wilayah 6 desa karena dengan lahirnya regulasi ini telah melahirkan konflik antara masyarakat di 6 desa di wilayah Halbar dan Halut.

“Setelah melihat kondisi lapangan ini maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan revisi terkait regulasi ini, karena fakta di lapangan membuktikan bahwa regulasi yang dikeluarkan ini telah menimbulkan konfik antara masyarakat terkait tapal batas ini, oleh karenanya regulasi ini perlu dilakukan revisi” tambah Tumpak 

Tim saat betatap muka dengan warga | Foto Ruslan Habsy

Tumpak menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan suatu regulasi tentunya adalah agar dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat, jika regulasi yang dikeluarkan tidak sejalan dengan keinginan pemerintah dan berdampak negatif bagi masyarakat, regulasi tersebut perlu di kaji dan dilakukan revisi.

“Regulasi itu dibuat untuk siapa?masyarakat kan? Jika regulasi itu memberikan dampak terjadinya konflik, maka regulasi itu bisa di revisi, karena pemerintah bekerja itu untuk kepentingan masyarakat," Ungkapnya 

Verifikasi terakhir dilakukan di desa Akesahu Gamsungi, yang mana desa tersebut 100% warganya beridentitas (KTP) Halbar 

Setelah melakukan verifikasi faktual ini besok Tim akan kembali ke Jakarta guna menindaklanjuti bukti-bukti dan fakta di lapangan dan selanjutnya Kemendagri akan mepresentasikan hasil tersebut kepada kedua Pemerintah Daerah (Bupati Halbar dan Bupati Halut).

“Setelah verifikasi ini, kami akan kembali ke Jakarta dan dalam waktu dekat pula kami akan mengundang kedua kepala daerah untuk kami paparkan hasil verifikasi faktual kami di lapangan” tandas Tumpak.

Sebagaimana diketahui, sebagian besar masyarakat 6 desa sesuai data faktual di lapangan (KTP, sertifikat hak milik dan infrastruktur) milik masyarakat di 6 desa tersebut adalah versi Halbar, hal ini merupakan bukti bahwa sisi kedekatan emosional dan historis masyarakat 6 desa tersebut adalah bagian dari kesultanan Jailolo.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru