Empat Ranperda untuk Genjot PAD Haltim Bakal Diajukan Dishub

Editor: Redaksi
Ubaid Yakub  | Foto Donis Katengar

MABA,MALUT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam waktu dekat bakal mengajukan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Haltim untuk dibahas. 

Empat Ranperda yang sementara digodok Dishub itu diataranya, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Bermotor atau Bentor, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perbengkelan Umum, dan Ranperda Tentang Penerbitan Pas Kapal Kecil di bawah 7 Gross Tonasse (GT).

Kepala Dishub Haltim, Ubaid Yakub menyampaikan, untuk mengharmonisasi Ranperda tersebut sejak 13-14 November 2017 dengan melibatkan Bagian Hukum Setkab Haltim, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haltim, Organda, Assosiasi Bentor, dan Lemhati.

"Harmonisasi Ranperda guna mendapat masukan dari seluruh stakeholder. Selain itu, kita kembalikan ke Bagian hukum Setda Haltim untuk ditinjau dari perspektif hukumnya," jelas Ubaid kepada wartawan, Rabu 15 November 2017.

Kata Ubaid, setelah bagian hukum menelaah keempat Ranperda itu, diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke DPRD Haltim untuk di bahas lebih lanjut.

"Dengan adanya Ranperda ini, muda-mudahan bisa menjadi Perda agar di 2018 bisa diimplementasikan. Karena Ranperda ini juga bisa menggenjot PAD," harapnya.

Ia menambahkan, untuk Ranperda tentang parkir, hanya berlaku pada areal parkiran milik pemerintah daerah, bukan pada parkiran milik pihak swasta. Seperti parkir di terminal, rumah sakit umum daerah, puskesmas, pasar dan berlaku pada fasilitas umum yang merupakan milik pemerintah daerah.

Don
Share:
Komentar

Terbaru