Bawaslu Malut, Diminta Segera Gelar Sidang Kasus Kode Etik Sugandi

Editor: Redaksi
Sugandi A Gani | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Publik Halmahera Barat (Halbar) meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) segera menggelar Sidang Kode Etik kepada Anggota Panwas Halbar Sugandi A Gani, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan meminta uang kepada Anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah mengikuti tes seleksi.

Sekertaris Eksekutif LSM Ruang Publik, Markius Api mengatakan, berdasarkan bukti yang dilaporkan atas perlakuan Sugandi  yang tidak independen lagi. 

"Serta dinilai melakukan perbuatan tidak terpuji karena dengan sengaja meminta sejumlah uang kepada para calon panwascam dan yang bersangkutan membocorkan keputusan - keputusan internal sebelum proses keputusan yang di ambil melalui pleno kelulusan," papar Markius kepada Malut.Co via WhatsApp, Selasa (14/11/2017) siang tadi. 

Parahnya lagi, kata Markius, Sugandi juga  melakukan perjanjian dengan salah satu sekretaris partai politik. Sugandi  menjanjikan pada yang bersangkutan dan akan mengamankan yang bersangkutan dalam proses Pileg 2019 nanti.

Karena itu LSM Ruang Publik menegaskan Bawaslu Malut agar menggelar sidang terhadap yang bersangkutan secara terbuka.

"Dan disampaikan secara terbuka karena publik Halmahera Barat tidak sudi miliki penyelenggara yang berlaku curang. Tindakan Sugandi terbukti mencoreng nama baik Bawaslu," cecarnya. 

Selain Bawaslu Malut, dia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak terhormat setelah disidangkan. 

"Karena berdasarkan bukti rekaman via handphone, dia meminta sejumlah uang memenuhi unsur pelanggaran yang layak di berhentikan tanpa terkecuali," harapnya. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru