Tanpa Naskah Akademik, Tiga Ranperda Batal Disahkan DPRD Haltim

Editor: Redaksi
Jhon Ngoraitji | Malut.Co/Donis Katengar

MABA,MALUT.CO - Meski sudah masuk pada penghujung masa sidang terakhir di tahun 2017 ini,  namun sebanyak Tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tak dapat dibahas dan disahkan DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara. 

"Masih ada Tiga Ranperda yang belum tuntas, untuk dua ranperda itu, selain rencana induk pengelolaan pariwisata (RIPPDA) dipastikan akan disahkan pada masa sidang terakhir tahun ini juga karena sudah selesai di bahas," ungkap Ketua DPRD Haltim, Jhon Ngoraitji kepada awak media, Jumat (27/10). 

Jhon beralasan, ketiga Ranperda itu tidak disahkan DPRD karena belum tersedianya naskah akademik. 

"Memang masalahnya disitu, sudah dibahas di komisi yang membidangi dan Bapemperda, tetapi karena belum lengkap maka tidak bisa," jelasnya.

Untuk Pembuatan naskah akademik, lanjut Jhon, sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa akan diusulkan penyusunannya pada ABPD perubahan tahun ini, hanya saja dinas pariwisata tidak mengajukan anggaran untuk penyusunan dokumen tersebut.

"Nanti saya kroscek, apakah diusulkan atau tidak, karena setahu saya tidak ada pengusulan dari instansi terkait," ujarnya.

Jhon menambahkan, sampai saat ini juga masih dua ranperda yang belum disahkan diantaranya, Ranperda Penanganan Ternak, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Desa. "Kita pastikan pengesahan Ranperda itu akan disahkan pada tahun ini," tutupnya. 

Don
Share:
Komentar

Terbaru