Kejari periksa 3 Petugas Loket Samsat Halbar

Editor: Redaksi
Proses pemeriksaan | Malut.Co/Ruslan Habsy

JAILOLO,MALUT.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana pajak kendaraan bermotor tahun 2015 lalu kini mulai diperiksa.

Kasus pada Unit Satuan administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar pada Rabu, 4 Oktober 2017 siang tadi memanggil 3 petugas loket pembayaran Unit Samsat Halbar yang diduga mengetahui adanya dugaan tersebut, yakni, berinisial Y alias Uli, beinisial Y alias Yana dan Titin.

Kajari Halbar, A.A.G. Satya Markandeya, melalui Kasi Pidsus Gama Palias, pada malut.co, membenarkan adanya pemanggilan ke 3 petugas loket Samsat Halbar untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan ketiga untuk dimintai keterangan seputar proses pembayaran sesuai dengan tupoksi mereka," ungkapnya.

Jadi sejauh ini, lanjutnya, masih pada proses pemgumpulan data, "Belum ada yang mengarah pada tersangka, sebab ini baru sebatas pengumpulan data dan keterangan," katanya.

Sementara informasi yang dihimpun malut.co, ke 3 saksi yang disebut langsung diperiksa secara terpisah yakni 2 saksi diperiksa di ruang Pidum dan satunya di ruang Kasubagbin.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru