Anas Ali Akui; Surat Permohonan Persetujuan DPRD dari Pemkot Tidak Ada Lampiran

Editor: Redaksi
Anas Ali | Foto Malut.Co/Red

TIDORE,MALUT.CO - Surat permohonan persetujuan DPRD tentang perjanjian kerjasama pada 09 Agustus 2017 lalu menjadi dasar dikeluarkannya Rekomendasi persetujuan DPRD yang menjadi polemik di internal DPRD.

Dalam isi surat tersebut disertai lampiran draf perjanjian kerja sama untuk menjadi bahan pertimbangan guna ditindaklanjuti pihak DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat permohonan ini diajukan pihak eksekutif Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menjadi dasar kerjasama dengan PT. Tidore Sejahtera Bersama, dalam hal ijin pinjam pakai lahan seluas 125 hektar, lahan di bekas Perusaahan Nusantara Perkebunan (PNP).

Namun saat di konfirmasi, Ketua DPRD Kota Tikep, Anas Ali membantah, bahwa surat tersebut tidak dilampirkan draf perjanjian kerjasama.

"Saya kira waktu beliau kirim surat saat itu belum ada lampiran," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan usai rapat Paripurna siang tadi.

Lebih lanjut dirinya membenarkan bahwa surat itu langsung di disposisi ke Sekertaris Dewan sebagai pelaksana administrasi dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai permohonan surat tersebut.

Dari dasar surat inilah dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD tanpa ada pembahasan sesuai isi surat tersebut. 

Red
Share:
Komentar

Terbaru