Revisi Perda Tentang BPD dan Pilkades, DPR Halbar Konsultasi ke Mendagri

Editor: Redaksi
Djufri Muhammad | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Rencana revisi  Perda no.2 tahun 2008, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda no.5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halbar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan konsultasi ke Mendagri. 

Perlu melakukan konsultasi karena ingin mengetahui  desain perubahan Perda yang bakal direvisi.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Djufri Muhammad pada Malut.co, Jum'at 22 September 2017 sore tadi mengatakan, konsultasi Perda itu,  Komisi 1 bertemu Direktorat Bina Pemerintahan  Desa ( PMD ) Kemendagri untuk konsultasikan desain perubahan  Perda yang sudah di agendakan untuk di lakukan Revisi tersebut.

"Perda no.2 tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda no.5 tahun 2015 tentang  Pilkades serentak di kabupatenHalbar, perlu  dikonsultasikan karena banyak item yang akan disampaikan. Karena, kedua perda itu ingin dikembangkan, dan diatur Bab, Pasal, Ayat baru, serta sebagian materi Perda rencana dicabut dari batang tubuh Perda." Terangnya.

Menurut Djufri, Regulasi terkait Perda Pilkades adalah PP no 47 tahun 2015 tentang perubahan PP no 43 tahun 2014 sebagai petunjuk pelaksanaan UU  no 6 Tahun 2014 tentang Desa. sedangkan turunan PP 47 yang dipakai sebagai dasar penyusunan Perda Pilkades adalah Permendagri no 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

"Sementara Revisi Perda no.2 tahun 2008 tentang BPD didasarkan dengan telah terbitnya Permendagri no.110 tahun 2016 tentang BPD." Jelas Djufri.

Selain itu, lanjut Djufri mengaku, ada hal krusial lain yang dikonsultasikan sesuai putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait domisili calon Kades yang telah melahirkan perubahan Permendagri, serta sejumlah permasalahan lainya.

"Hasil konsultasi bakal dijadikan referensi oleh Komisi I, untuk menggelar Forum Group Discution (FGD) dalam rangka membuka ruang ke Stakeholder untuk turut serta berdiskusi terkait Revisi 2 Perda tersebut." Tutupnya. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru