Pencari Kerja Banjiri Kantor Panwaslu

Editor: Redaksi
Antrian peserta di kantor Panwas Halsel | Malut.Co/Safri Noh

Hari Kedua Mencapai 184 Pendaftar

LABUHA,MALUT.CO - Jumlah tenaga kerja yang bakal direkrut oleh Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebanyak 180 orang, sebagai Panwaslu Kecamatan yang didistribusikan ke 30 kecamatan di Kabupaten Halsel. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Halsel, Kahar Yasim, kepada Malut.co pada Selasa, 19 September 2017 di Kantor Panwaslu Halsel. 

Kahar menjelaskan, bahwa dari 180 tenaga kerja sebagai Panwaslu Kecamatan, terdapat 90 orang yang akan masuk dalam daftar tunggu dan 90 orang yang dinyatakan lolos tiga besar yang akan dilantik, untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Panwaslu Kecamatan yang disebarkan di 30 kecamatan dengan jumlah perkecamatan 3 orang. 

"Memang benar, ada 180 orang yang akan kita rekrut, tetapi 90 orang yang masuk daftar tunggu dan 90 orang lagi yang dinyatakan lolos 3 besar yang lebih dulu dilantik," jelas Kahar.

Sementara pendaftaran yang dibuka sejak 18 September hingga 22 September 2017 untuk pengambilan formulir, hingga pada hari kedua 19 September 2017 pukul 17.25 Wit, tercatat sebanyak 184 pelamar yang mengambil formulir.

Dengan jumlah tersebut, Ketua Panwaslu Halsel, Kahar Yasim, meyakini peminat yang mendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pengambilan formulir pada 22 September 2017. 

"Sampai saat ini, sudah ada 184 pelamar yang mengambil formulir," kata Kahar.

Lebih lanjut menurutnya, pengembalian formulir dan tercatat sebagai pelamar yang tendaftar dengan jadwal yang telah ditetapkan mulai tanggal 23 September hingga 29 September, dan pengumuman berkas dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2017, jika jumlah pelamar perkecamatan telah terpenuhi sebanyak 9 orang, namun jika jumlah tersebut tidak terpenuhi maka ada perpanjangan waktu pendaftaran khususnya di setiap kecamatan yang belum terpenuhi. 

Selain itu calon pelamar yang mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan, minimal berusia 25 tahun dan berdomisi dikecamatan masing-masing di Kabupaten Halsel. Kahar menegaskan, kepada calon pelamar pada saat pengembalian berkas, dibawa serta KTP asli untuk dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait dengan kebenaran domisili. 

"Untuk domisili, kami akan kroscek ke Dinas Kependudukan Halsel," tutup Kahar. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru