Terpidana Musrad Hi. Jafar | Malut.Co/Ramli Tosofu |
TIDORE,MALUT.CO - Putusan pidana terhadap terdakwa Musrad Hi. Jafar pelaku pembunuhan bidan Afifah yang di vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum, karena penasehat hukum terdakwa dalam masa pikir-pikirnya habis tidak tidak melakukan banding.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH kepada Malut.Co Jumat, 29 September 2017 di ruang kerjanya.
Waktu pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari oleh Majelis Hakim Wilson Sriver. Terhadap terdakwa Musrad, melalui tim penasehat hukum tidak mengajukan upaya hukum banding melalui pengadilan negeri Soasio, sehingga dengan demikian putusan pidana Nomor 66/PID.B/2017/PN.SOS pada tanggal 19 September 2017 lalu atas nama terdakwa Musrad Hi. Jafar alias US dinyatakan telah berkekuatab hukum dan ditetapkan pada Rabu, 27 September 2017 oleh Jaksa.
"Putusan yang dilakukan oleh jaksa tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP," ucap Kasi Pidum Kejari
Dengan menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut, tersangka Musrad, kemungkinan akan di pindahkan ke Lapas Makassar dan atau Lapas Nusakambangan.
"Untuk membawa tersangka ke Lapas Makassar dan Lapas Nusakambangan itu adalah kewenangan Rutan Tidore." Tutup Kasi Pidum.
Lhy