Kopel Malut Soroti Molornya Pengesahan APBD

Editor: Redaksi
Kordinator Kopel Malut, Mussaddaq | Malut.Co/Ruslan Habsy

JAILOLO,MALUT.CO - Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) Maluku Utara menyoroti pengesahan APBD induk dan perubahan Kabupaten Halbar yang sering molor. Pasalnya sesuai Permendagri nomor 23 tahun 2014 sudah jelas APBD harus ditetapkan sesuai waktu.

"Jika Pemkab di Malut khusunya Halbar tidak mematuhi regulasi khusunya dalam penetapan APBD ini memang lumrah terjadi. Sehingga itu saya ingatkan jangan sekali-kali mencoba Pemkab Halbar dan DPRD Halbar menunda pengesahan APBD, karena konsekuensi bisa berakibat kepala daerah mendapatkan penundaan gaji selam enam bulan oleh Mendagri dengan alasan tak taat aturan," tegas Kordinator Kopel Malut Mussaddaq, kepada wartawan, Senin 25 september 2017.

Menurut adik mantan ketua KPK RI ini, harus diingatkan bahwa penjelasan Permendagri nomor 23, apabila APBD lambat disahkan maka berakibat pada lambatnya proses pembangunan 

"Ini perlu kiranya teman-teman DPRD harus diawasi agar jangan lagi atau mencoba-mencoba melakukan hal tersebut. Karena secara regulasi akan berdampak ke mereka dan secara sosial membuat masyarakat berpuasa akibat APBD lama realisasi," ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana tahapan pengesahan APBD sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2017 terkait pedoman penyusunan APBD misalnya perubahan harus sudah mulai pada Juli, terjadi penyerahan KUA PPAS, kemudian dibahas bersama legislatif dan eksekutif, kemudian Agustus sudah mulai pembahasan antara DPRD dan SKPD. 

"Yang terjadi selama ini malah sering molor pengesahan APBD. Ingat, sesuai aturan 30 November itu APBD sudah sah bukan Desember. Jika terjadi maka Kopel siap merekomendasi ke Mendagri untuk harus tetep menunda gaji Bupati dan DPRD," jelasnya.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru