Amukan Ibunda alm Afifah; Jangan Banding Tembak Saja Musrad

Editor: Redaksi
Hj. Abas | Malut.Co/Ramli Tosofu

TIDORE,MALUT.CO - Sidang ke-9 kasus pembunuhan dengan terdakwa Musrad Hi. Jafar (20) warga Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa, 19 September 2017 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soasio Tidore berahir ricuh. 

Usai sidang keluarga korban alm. Afifah Arachman langsung mengamuk seusai majelis Hakim Wilson Sriver menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atas putusan penjara seumur hidup sesuai KUHP pasal 334, yakni mencoba menghilangkan nyawa orang lain dan KUHP pasal 340 yakni pembunuhan berencana.

Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan lebih lanjut, pihak keamanan dari Polres Tidore Kepulauan melakukan blokade menyelamatkan terdakwa dari amukan keluarga korban. Terdakwa kemudian diamankan melalui pintu belakang ruang sidang utama pengadilan dan dibawa langsung menggunakan mobil tahanan kejaksaan yang telah disiapkan di belakang gedung.

Tak terima banding yang ingin dilakukan kuasa hukum terdakwa, ibunda korban Sabtu Hj. Abas dengan nada kesalnya "Jangan berani banding, tembak saja Musrad biar dia mati".

Amukkan keluarga korban terjadi bukan hanya di dalam ruang sidang namun sampai terbawa keluar gedung Pengadilan Negeri Soasio Tidore. 

Terlihat puluhan keluarga korban yang menghadiri persidangan tersebut bersikeras menolak kalau kuasa hukum terdakwa melakukan banding.

"Kuasa hukum jangan berani banding, kalau mau umur panjang," Kata Abdullah yang juga merupakan kerabat dekat korban. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru