AKB ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosaan

Editor: Redaksi
Tersangka pemerkosaan | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Penyidik Resor Polres Halmahera Barat (Halbar), Senin 18 September 2017, menetapkan AKB, warga desa Jalan Baru Kecamatan Jailolo sebagai tersangka pemerkosaan.

AKB diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang berinisial SL (15) yang di lakukan pada Minggu 3 September 2017 lalu tepat di desa jalan baru kecamatan Jailolo.

Penetapan ini di sampaikan Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriyawan pada wartawan selasa (19/09/2017) tadi, melalui via WhatsApp. 

Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu 03 September 2017 sekitar jam. 01:00 Wib. Tepatnya di kamar teman pelaku yang berinisial IKI di desa Jalan Baru Kec. Jailolo.

Perbuatan keji ini langsung dilaporkan orangtua Korban Nurhayati Muhamad, yang merupakan warga desa Payo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.

Selain itu AKBP Bambang juga menjelaskan kronologis kejadian yang bermula, Tersangka yang merupakan warga desa jalan baru ini, mengirim pesan melalui via sms kepada korban untuk keluar dan bertemu dengan tersangka di desa Jalan Baru, kemudian tersangka mengajak korban ke rumah teman korban (IKI), disitulah perlakuan tidak terhormat dilakukan pelaku dengan memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban sempat menolak tetapi pelaku mendorong korban dan menyetubuhi korban." ungkapnya.

"Atas laporan kasus ini kami telah Membuat Laporan Polisi, Permintaan Visum et Revertum (VER), Melakukan pemeriksaan interogasi para Saksi, penetapan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan pada Senin 18 September 2017, sekira pukul 21.00 Wit, tepatnya di depan bengkel motor desa Jalan Baru Kecamatan Jailolo dan langsung diamankan di mapolres Halbar." Jelasnya. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru