3 Tersangka Kasus Talud Desa Baja Diterima Kejari

Editor: Redaksi
Tiga tersangka saat dalam pemeriksaan Kejari Halbar | Maliut.Co/Ruslan Hasby

JAILOLO,MALUT.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar), resmi menerima tahap II dugaan kasus korupsi talud desa Baja kecamatan Loloda. Kasus yang sempat molor penanganan selama 5 tahun di penyidik Polres Halbar tersebut, akhirnya diserahkan penyidik Tipikor Rabu, 13 September 2017 siang tadi.

Penyidik membawa berkas dan tiga orang tersangka dan diterima kejari berkisar pukul 10.30 WIT, dan Kejaksaan melakukan ketelitian berkas dan tersangka serta pemeriksaan kesehatan di RSUD Jailolo sebelum dibawah ke Ternate untuk dilakukan penahanan sementara, sambil menunggu proses lanjutan di meja hijau.

Ketiga tersangka kasus Talud beton desa Baja dengan anggaran 1,5 miliar dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 tersebut, sampai di Kejari didampingi kedua pengacara Maharani Caorolina, dan Romy Djafar, serta keluarga yang mendampingi.

Dugaan pelaku kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta pasca pemeriksaan kesehatan langsung dibawa ke ternate melalui jalur laut menggunakan speedboath di pelabuhan Jailolo.

"Ketiga tersangka dan barang bukti setelah dilakukan ketelitian sebelum dibawah ke ternate gunakan speedboath melalui jalur laut." Kata Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, A A G Satya Markandeya SH, pada Malut.co saat sebelum mengantar tersangka ke Ternate Rabu, 13 September 2017.

Kasus dengan jerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara itu dengan tersangka Pemilik Perusahan Karya Wijaya berinsil IWG, pemegang proyek Berinsial EL, dan oknum PPTK Dinas PU Halbar berinsial AA. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru