Tiga Kali Tempat Karaoke 'Bungalow' Ditutup

Editor: Redaksi
Tanda penutupan tempat hiburan malam oleh Pemkab Halsel | Malut.Co/Safri Noh

LABUHA,MALUT.CO-Penutupan tempat hiburan malam Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan, kembali dilakukan. Pasalnya, pihak managemen Bungalow berulang-ulang kali melanggar ketentuan perizinan beroperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nasir J. Koda. Kepada Malut.Co mengatakan, salah satu tempat hiburan karaoke dalam hal ini Bungalow kembali ditutup, karena telah melanggar sejumlah ketentuan yang tidak sesuai dengan izin operasi. 

"Penutupan ini yang ketiga kalinya, sebelumnya telah ditutup namun masih diberikan toleransi tapi melanggar lagi," kata Nasir. Kamis 30 Agustus 2017. 

Nasir juga mengaku, bahwa penutupan ini juga selain  melanggar sejumlah ketentuan, Bupati Halsel Bahrain Kasuba juga telah memerintahkan untuk menutup tempat hiburan tersebut.

Sementara Bupati Halsel, Baharain Kasuba ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa setiap usaha yang beroperasi dan melanggar ketentuan, maka harus diberikan peringatan. Hanya saja tempat hiburan Bungalow sudah berulang-ulang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas. "Saya perintahkan ke perinzinan agar izin operasinya dicabut," tegas Bupati. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru