Kuasa Hukum Musrad akan Hadirkan Saksi Pembela

Editor: Taufik
TIDORE,MALUT.CO- Tim kuasa hukum Musrad Hi Jafar dalam perkara pembunuhan bidan Afifah akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan (a de charge), pada sidang lanjutan, Selasa 15 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sartono. kepada sejumlah awak media Selasa, 8 Agustus 2017 usai persidangan menyampaikan, pihak kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan satu orang saksi dalam sidang lanjutan agar dapat meringankan terdakwa. Saksi tersebut juga merupakan keluarga dekat terdakwa.

"Saksi tersebut sudah berada di Maluku Utara," ucap Sartono.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Matulessy menyampaikan, jika saksi dimaksud pihak terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa Musrad.

Sidang ke empat pemeriksaan saksi ini berlangsung sangat cepat. Pasalnya, ketiga saksi tersebut tidak dapat hadir karena tempat tinggalnya jauh serta ada yang sementara bertugas.

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru