Komisi I DPRD Halut, Desak Kasus PLN Ke Jalur Hukum

Editor: Redaksi
Sekertaris Komis I DPRD Irfan Soekoenay | Foto Istimewa

TOBELO,MALUT.CO-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mendesak agar kasus indikasi penipuan terhadap 450 Pelanggan Perusahan Listrik Negara ke jalur hukum.

“Kasus ini harus segera dibawa ke jalur hukum,” Tegas Sekertaris Komis I DPRD Irfan Soekoenay. Jumat 25 Agustus 2017.

Jika dilihat kata Irfan, kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena sejak 2015 sejumlah warga sudah memasang meteran namun listriknya belum juga dinikmati.

“Tentu ini sudah ada indikasi permainan, makannya harus diseriusi,” Tambahnya.

Sementara, Amran Ali Kepala PLN Tobelo mengatakan, memang ada program listrik gratis sebanyak 450 pelanggan. Di Kecamatan Galela. Tapi pihak Kontraktor belum membayar biaya penyambungan listrik senilai Rp 200 juta, makanya kami belum nyalakan.

“Meteran sudah terpasang sejak tahun 2015. Tapi lampu  belum kami nyalakan karena Dirut CV SS Malifut belum melunasi biayanya,” Jelas Amran.

Bila sudah dilunasi. Amran mengaku, akan secepatnya menyalurkan aliran listrik ke 450 pelanggan yang ada di Kecamatan Galela.

Menurut Amran, anggaran tersebut sudah dicairkan. Hanya saja sampai sekarang belum diserahkan. Bahkan Sudirman selaku Dirut sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak PLN. Namun setelah itu dia menghilang.

“Kami sudah kehilangan kontak dengan Dirut CV SS yakni, Sudirman,” terang Amran.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan karena sejumlah warga yang berada di Desa Pune Kecamatan Galela mulai mengeluhkan hal ini. Sedangkan sejumlah pelanggan sudah membayar iuran per rumah masing masing Rp 450 ribu. (Zet)
Share:
Komentar

Terbaru