Staf Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama Tobelo | Foto Istimewa |
JAILOLO, MALUT.CO - Berdasarkan kerja sama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kantor Pelayanan Pajak, Pratama Tobelo, Pelayanan Pajak di Halbar dibuka setiap tanggal 20 bulan berjalan.
Staf Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama Tobelo, Suryo Nugroho didampingi Bayu Septian, kepada sejumlah wartawan, Selasa 22 Agustus 2017 tadi, mengatakan, dibukanya pelayanan pajak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berdasarkan kerja sama antara Pemkab dan KPP Pratama Tobelo.
" Jadi pembukaan pelayanan pajak untuk meringankan pengurus pajak bagi warga Halbar, dan pelayanan pajak hanya dibuka setiap tanggal 20 bulan berjalan," sebutnya.
Untuk itu diminta kepada warga Halbar khususnya, yang ingin mengurus pajak bisa mengunjungi kantor Bupati Halbar setiap tanggal yang ditentukan.
" Sekarang ini ada gerakan saber pajak, sehingga diharapkan kepada wajib pajak agar secepatnya mengurus pajaknya," cetus Suryo.
Lan