DPO Tersangka Kasus Taud Baja Bakal Diterbitkan

Editor: Redaksi
Kapolres Halbar, AKBP Bambang Wiriawan | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO-Pihak Kepolisian Resor Polres Kabupaten Halmahera Barat, mengaku bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi talut baja, jika belakangan tersangkah sulit ditemui.

"Dimungkinkan kita keluarkan DPO tersangka kasus talut baja jika mereka sulit ditemui."Kata Kapolres Halbar, AKBP Bambang Wiriawan, saat ditemui malut.co diruang merjanya Senin, 28 Agustus 2017 siang tadi.

Kapolres mengakui alasan tidak dilakukan penerbitan DPO setelah penetapan tersangkah karena adanya tahapan penanganan yang masih dilakukan, dan bahkan keberadaan tempat tinggal tersangkah masih diketahui.

"Terlebih kasus ini baru diketahui karena tidak ada lapora penyidik sejak saya menjabat sebagai polres Halbar 2017 . Padahal kasus ini katanya suda lama dari tahun 2012 ditangani."terang dia.

Meski begitu lanjut dia menyampaikan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap telah dinyatakan kejaksaan atau suda di P21. Dengan itu, dalam waktu dekat dilakukan tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka, untuk dilakukan penututan oleh jaksa penuntut umum.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi tersebut adalah pembangunan talut baja sepanjang kurang lebih 1 km ditangani oleh PT. Karya Wijaya ditahun 2010 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 1,5 miliar yang pekerjaanya tidak tuntas dikerjakan setelah pencairan anggaran 100 persen.

Atas pelanggaran itu ditahun 2012 pihak polres Halbar melakukan proses penyelidikan dan setahun kemudian menetapkan tersangkah berinsial EL (pelaksana) dan perkembang kasus hingga ditetapkan tersangka lain yang berinsial IWG (pemilik perusahan), dan dilanjutka dengan penetapan tersangka berinsial AA salah seorang Pejabat Pelaksana Tehknis (PPATK) dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Halbar.

Kendati ketiga tersangka atas dugaan korupsi pada anggaran yang sama, mereka (tersangka) ditetapkan penangan dalam berkas terpisah dengan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang UU tepikor Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan pejara 20 tahun. 

Lan)
Share:
Komentar

Terbaru