JAILOLO,MALUT.CO-Rolling pejabat esalon II dan III, di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, yang direncanakan oleh Bupati Danny Missy, belakangan molor lagi. Tertundanya rencana itu, karena tahapan usulan rolling harus memperoleh persetujuan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
"Sekarang tidak bisa rolling orang sembarang karena semuanya harus melalui tahapan yang diminta oleh aturan ASN," kata bupati Halmahera Barat pada malut.co, Senin 17 Juli 2017 tadi sore.
[caption id="attachment_3779" align="alignnone" width="600"] Bupati Halmahera Barat, Danny Missy | Foto Istimewa[/caption]
KASN meminta melengkapi kekurangan dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam rencana rolling yang dilakukan. Dengan itu, Panitia seleksi dalam hal ini sekretariat daerah dalam upaya memenuhi persyaratan tersebut.
Disentil terkait persoalan kekurangan administrasi yang belakangan membuat molor rencana rolling tidak dijawab Bupati. Namun, dia mengaku hanya pada sisi kepangkatan dan golongan setiap pegawai negeri sipil.
"Yang jelas permintaan terkait golongan dan kepangkatan pegawai yang diusulkan ke KASN saat ini disiapkan Sekda," ucapnya.
Bupati menyatakan, rolling jabatan harus dilakukan karena bagian dari hasil kerja pegawai yang perlu dievaluasi selama setahun.
Lan/Aan