Pjs Kades Wayaua Diduga Tilep ADD 2016

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3675" align="alignnone" width="600"] Pjs Kepala Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halsel | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO- Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bustamin Kasuba, diduga kuat menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 senilai 54 juta.


Hal itu disampaikan warga Desa Wayaua Kasim Manaf, kepada Malut.co pada Senin 10 Juli 2017.


Kepada Malut.co, Kasim yang juga mantan anggota BPD tahun 2016 ini menyampaikan, terdapat beberapa item anggaran ADD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Disebutkan Kasim, item anggaran itu antara lain, anggaraan untuk Tim Penggerak PKK Desa Wayaua sebesar 35 juta dan anggaran pembinaan TPQ untuk ummat muslim dan sekolah minggu untuk nasrani sebesar 19 juta.


Bahkan menurutnya, sudah ada pengakuan dari Pjs Kades Wayaua Bustamin Kasuba, bahwa dirinya akan membayar di tahun 2017.


“Kalau dibayar di tahun 2017, bagaimana dengan anggaran tahun 2016 yang telah dipakai?" kata Kasim.


Kasim mengatakan, Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2016 di masa Kepala Desa Wayaua Alim Luten, telah dimuat beberapa item kegiatan termasuk penganggaran untuk Tim Penggerak PKK Desa Wayaua dan Pembinaan ummat muslim dan nasrani, namun dirinya tidak merealisasikan anggaran tersebut pada sasaran yang seharusnya.


“Dimasa Kepala Desa Alim Luten, sudah dimuat dalam RKPD desa,” jelas Kasim.


Atas masalah itu, Kasim meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin Soleman, untuk mengevaluasi Pjs. Kades Wayaua Bustamin Kasuba.


Selain itu, Kasim juga mengatakan, dirinya telah mengantongi sejumlah bukti atas perbuatannya dan akan diserahkan kepada Polres Halsel, untuk dapat ditindaklanjut.


"Kami akan bawa masalah ini ke Polres Halsel,” tutup Kasim.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru