Pembunuh Bidan Hafifa Didakwa Dengan Pasal Berlapis

Editor: Taufik

TIDORE,MALUT.CO- Sidang perdana kasus pembunuhan Bidan Afifah A. Rahman petugas Pustu Dowor digelar di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 18 Juli 2017 pagi. Sidang digelar terbuka dengan penjagaan ketat oleh Polres Tidore Kepulauan.


Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH dan Kasi Intel Kejari Tidore Safri Abdul Muin, SH. MH Sidang digelar sejak pukul 09.00 Wit hingga 09.45 Wit.



[caption id="attachment_3910" align="alignnone" width="600"] Suasana sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Musrad Hi Jafar | Lhy-Malut.Co[/caption]

Kasi Pidum Kejari M. Matulessy, SH saat ditemui sejumlah awak media di Kejari Soasio Tidore siang tadi mengatakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan mengakibatkan matinya korban.


Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa merasa tersinggung setelah korban menolak rasa cinta yang disampaikan oleh terdakwa di lokasi pesta pernikahan lalu meludahi wajah terdakwa.


Awalnya terdakwa berencana membunuh korban menggunakan pisau, tetapi terdakwa ragu-ragu, lalu terdakwa merubah rencana, membunuh dengan cara mencekik leher korban, karena masih ragu, akhirnya terdakwa memastikan menggunakan tali jemuran untuk menjerat leher korban.


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui 5 orang Penasehat Hukum menyatakan tidak akan mangajukan keberatan terhadap dakwaan.


"Sidangnya akan dilanjukkan pada Selasa, 25 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum," Jelas Kasi Pidum Kejari Tidore.


Lhy/Adr

Share:
Komentar

Terbaru