Mursad Pakai Rompi Anti Peluru

Editor: Taufik

TIDORE,MALUT.CO-Musrad Hi. Jafar, terdakwa dalam kasus pembunuhan ter­hadap seorang bidan Afifah A. Rahman di pustu Dowora Kecamatan Tidore Timur, Terdakwa Musrad saat mengikuti sidang keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Selasa, 25 Juli 2017 terlihat mengenakan pakaian rompi anti peluru yang di lapisi dengan pakaian tahanan.


Raut wajah Musrad terlihat sangat cemas. Terdakwa dilapisi dengan baju anti peluru dan ditutupi dengan pakaian tahanan.


Dari pantauan malut.Co Selasa, 25 Juli 2017 sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 wit pagi. Sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Soasio berjalan dengan tertib yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wilson Shriver, Hakim Anggota Ferdinal, SH dan Kader Noh, SH beserta tiga Jaksa Penuntut Umum dang Lima kuasa hukum dari terdakwa Musrad.


Sebelum persidangan dimulai Jaksa penuntut umum dari Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan Safri Abd. Muin meminta kepada Hakim agar dalam pemeriksaan ke enam saksi tersebut dilakukan dengan bertahap yakni tahap pertama pemeriksaan tiga saksi sekaligus begitu juga ke tiga saksi selanjutnya.


Hasil pemeriksaan ke enam saksi yakni Ahmad M Jen (Kepala Pustu Cobo), Ihwani Takome (Kepala Pustu Dowora), Husain Abdurrahi (Kepala Kelurahan Dowora), Sulrini Niawat (Sahabat/pegawai pustu Dowora), Nurdiyana Muhammad (Adik Korban) dan Muhlis tomaidi (Teman korban), yang diperiksa hampir dua jam tersebut berjalan aman dan lancar dan dari semuanya mengakui tidak pernah mengenal dan melihat korban berjalan dengan terdakwa.


Setelah selesai mengambil keterangan dari ke enam saksi tersebut Hakim Ketua Wilson Shriver kemudian memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2017 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi lain.


Lhy

Share:
Komentar

Terbaru