Dr. Juri Bakal Dicopot dari Jabatan Kadinkes Halsel

Editor: Taufik

 



[caption id="attachment_3720" align="alignnone" width="600"] Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO- Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba menegaskan bahwa dr. Juri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Halsel.


Hal ini dilakukan, karena dr. Juri, saat ini telah menjadi tahanan kota atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Halsel, beberapa waktu lalu.


“Dalam waktu dekat, saya buat surat untuk pemberhentian sementara kepada dr.Juri, dari jabatannya selaku Kepala Dinkes,”


Ia mengatakan, status dugaan tersangka yang dijalaninya saat ini, prosesnya masih berjalan, meskipun belum ada putusan hukum tetap, namun Bupati Halsel, menyadari status yang melekat pada dr. Juri saat ini harus lebih fokus dan segera diselesaikan.


Kapolres Halsel, AKPB. Z. Agus Binarto, ketika dikonfirmasi Malut.co mengatakan, tersangka kasus OTT yakni Kepala Dinkes Halsel, dr. Juri, saat ini berkasnya sedang dilengkapi. Namun, terkait dengan aktifitasnya selaku Kepala Dinkes yang masih aktif saat ini, bukan menjadi urusan Polres Halsel, karena dari Polres Halsel, hanya memberikan izin berobat kepada tersangka dan menjalani tahanan kota.


“Sampai saat ini statusnya masih tahanan kota,” kata Agus.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru