Bupati Halsel Diduga Manjakan Perusahaan Bermasalah

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3597" align="alignnone" width="600"] Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halsel, Husen Said | Istimewa[/caption]

Husen Said: Saya Minta Ada Ketegasan


LABUHA,MALUT.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), diduga kuat melindungi sejumlah perusahaan bermasalah untuk mengerjakan sejumlah proyek yang dianggarkan oleh Pemkab Halsel.


Buktinya, terdapat salah satu perusahaan bermasalah yang tidak menyelesaikan pekerjaan kantor desa Indari Kecamatan Bacan Barat, namun tetap ikut tender dan dimenangkan Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Halsel.


Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halsel, Husen Said kepada Malut.co pada Kamis 7 Juli 2017 diruang komisi I DPRD Halsel. Ia mengatakan, Pemkab Halsel harusnya tidak mengikutkan serta kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah untuk mengikuti proses tender proyek di Kabupaten Halsel, dan pula dimenangkan.


Karena terdapat salah satu perusahaan yang disebutnya saat ini mengerjakan proyek drainase tepatnya di belakang kantor Inspektorat Halsel, dan sebelumnya mengerjakan pekerjaan proyek trotoar di halaman depan kantor Bupati Halsel.


Padahal Perusahaan itu katakan Husen, diketahui bermasalah pada tahun 2015 dan terbawa pada 2016 dalam pekerjaan pembangunan kantor desa di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat, dimana anggarannya telah dicairkan 30 persen dan tidak ada proses pekerjaan hingga terjadi pemutusan kontrak.


Anehnya, sambung Husen, perusahaan tersebut masih dimenangkan pada proses tender proyek baik di tahun anggaran 2016 maupun 2017.


"Masalah ini saya menganggap Pemkab Halsel tidak tegas,” kata Husen.


Husen menjelaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, harusnya setelah melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan yang bersangkutan, DPMD harus menyampaikan tembusannya kepada Inspektorat Halsel, yang bertugas sebagai auditor internal pementahan Halsel.


Hal itu dilakukan, lanjut Husen, agar dapat mengeluarkan rekomendasi atau black list terhadap perusahaan bersangkutan untuk tidak lagi mengikuti proses tender.


Namun, hal tersebut disayangkan sehingga tidak ada efek jera kepada perusahaan yang bermasalah.


"DPMD harusnya menyampaikan tembusannya ke Inspektorat, sehingga ditindaklanjuti,” kata Husen, seraya mengatakan Inspektorat juga harus menjemput bola.


Sementara Inspektur Inspektorat Halsel. Slmat AK. ketika dikonfirmasi Malut.co pada Kamis 7 Juli 2017 di Kantor Inspektorat Halsel, mengakui jika sebelumnya tidak ada penyampaian dari DPMD Halsel, terkait dengan pemutusan kontrak terhadap salah satu perusahan yang mengerjakan proyek kantor desa di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru