Virus Ganas, Hambat Pembuatan e-KTP di Halbar

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2693" align="alignnone" width="600"] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate Halmahera Barat, Andi Pilly | Lan-Malut.Co[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO-Serangan virus ganas pada mei 2017 pekan lalu membuat Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan edaran penundaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke seluruh Indonesia. Akibatnya, pembuatan e-KTP di Halmahera Barat, Maluku Utara, juga terpaksa tertunda.


“Untuk pembuatan e-KTP itu aplikasinya langsung dari pusat, namun dengan adanya virus ganas ini, maka pihak pusat sendiri tengah melakukan antisipasi jangan sampai data mereka terserang virus, sehingga mereka menunda sementara percetakan e-KTP,” Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halbar, Andi Pilly pada Wartawan Rabu, 07 Juni 2017.


Untuk itu, saat ini ada instruksi dari Direktorat kependudukan dan pencatatan sipil, melalui edaran yang disampaikan pada seluruh Dukcapil yang ada di Indonesia, bahwa untuk percetakan e-KTP ditunda sementara, karena adanya virus ganas yang menyerang Indonesia saat ini.


Lanjut dia, penundaan percetakan e- KTP ini sudah tiga hari dilakukan, dan waktu untuk membuka kembali percetakan belum diketahui secara pasti. “Kami sendiri juga masih menunggu instruksi dari pusat,” Tutur Andi.


Andi menjelaskan, dengan adanya penundaan ini, Direktorat kependudukan sendiri langsung mengambil langkah mengunakan Surat keterangan. “Jadi kalau masyarakat yang membuat E-KTP saat ini, kita akan layani mereka dengan surat keterangan sementara,” Ujarnya.


Sementara untuk kartu Keluarga dan akta kelahiran serta pengurusan lainnya di luar dari pembuatan E-KTP, tetap jalan sesuai dengan instruksi dari kementerian terkait.


Andi berharap, masyarakat yang ingin membuat e-KTP agar supaya tetap bersabar hingga proses percetakan kembali berjalan.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru