PNS HALBAR Tak Peroleh Ijin Cuti Awal dan Sesudah Lebaran

Editor: Taufik

 


[caption id="attachment_2863" align="alignnone" width="568"] Ilustrasi Cuti PNS | Foto Istimewa[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO-Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Pemerintah (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) dilarang memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum atau sesudah cuti bersama lebaran.


"Ini bagian dari tindak lanjut Edaran Menpan RB nomor :B/21/M.KT.02/ 2017 tertanggal 30 Mei 2017, tentang himbauan agar tidak diberikan cuti tahunan," papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Justinus Rahilwarin, kepada wartawan, Senin 12 Juni 2017 di ruang kerjanya.


Ia membenarkan tidak akan diberikan cuti kepada semua PNS lingkup Pemkab Halbar sebelum dan sesudah lebaran.


Edaran sifatnya segera namun baru didapat sekarang jadi akan ditindaklanjuti, sehingga tidak lagi mengeluarkan cuti tahunan sesuai dengan edaran.


"Keluar edaran ini lantaran, banyak cuti bersama atau libur, untuk itu kami akan sampai ke Bupati selanjutnya dinyatakan edaran sesuai dengan edaran Menpan RB." Kata Justinus.


Selain itu Pemkab Halbar kedepan akan keluarkan aturan pelarangan bagi tenaga guru dan Kesehatan untuk bermutasi, tetapi untuk staf dibolehkan.


"Sedangkan bulan Oktober mendatang akan dikeluarkan larangan untuk tenaga guru dan kesehatan yang keluar, tetapi staf dibolehkan, dan sebaliknya," pintanya.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru