Pelaku Pemalsuan Kupon BBM Terungkap

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2803" align="alignnone" width="574"] Pelaku Pemalsuan Kupon dengan Inisial RA | Foto Istimewa[/caption]

MALUT.CO,LABUHA- Pelaku pemalsuan kupon BBM untuk Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Selatan terkuak. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Malut.co, dalam beberapa pekan terakhir terdapat beberapa nama yang memalsukan kupon BBM tersebut, diantaranya yang berinsial RA, FM, dan IK.


RA diduga pelaku utama pemalsuan berkas kupon BMM, dimana dirinya mengedit kupon kosong yang diduga file kupon tersebut ia dapatkan dari FM, dan oknum yang berinsial IK diduga sebagai orang yang menerima kupon BBM dari RA setelah dicetak.


Pemalsuan berkas juga pemalsuan tandatangan yang ternyata tidak hanya tandatangan Kabag Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halsel, Nasir Silia, tetapi juga tandatangan Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe juga dipalsukan.


Meski demikian, informasi dari sumber yang enggan namanya dipublis mencoba menggali sejumlah informasi dari RA melalui Watshap (WA) bahwa RA tetap bersikukuh dengan keterlibatan sejumlah oknum yang namanya disebut, namun dari sejumlah percakapan melalui WA justru ada sejumlah keganjalan dari hasil percakapan dengan sumber yang bersangkutan.


Berbeda dengan dengan keterangan Kabag Umum Nasir Silia, ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. Nasir mengatakan, pelaku yang berinsial RA bukan pegawai Bagian Umum Setda Halsel, namum nyatanya RA adalah salah satu staf di Bagian Umum Setda Halsel, yang menjadi sopir pada Asisten I Bupati Halsel.


Kasus ini terkesan sengaja didiamkan, karena hingga saat ini tidak ada perkembangan terkait sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan pemalsuan kupon yang jelas-jelas merugikan daerah.


Ironisnya, meski kata Nasir Silia saat dikonfirmasi terakhir mengatakan, dirinya telah menyerahkan seluruh bukti pada Inspektorat Halsel untuk ditindaklanjut, namun pelaku yang insialnya disebut diatas, tampaknya Kabag Umum Nasir Silia, enggan membenarkan yang bersangkutan adalah pelaku.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru