Denny Palar, Resmi Jadi Anggota DPRD

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3193" align="alignnone" width="600"] Penandatanganan dalam acara Pelantilan Pergantian Antara Waktu DPRD Halmahera Barat | Malut.Co[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Barat, Rabu, 21 Juni 2017, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggot DPRD Pergantian Antara Waktu (PAW), periode 2014-2019, Denny Palar terhadap Nicolaus Tangayo.


Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Halbar, Julince D Baura, didampingi wakil ketua Nicodemus H Dafid dan dihadiri, Ketua KPU Halbar, Abjan Rajak, serta 13 anggota DPRD, Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, Sekretaris Daerah, Sahril Abdul Rajak, juga disaksikan oleh sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakapolres Halbar, Danyon 732 Banau.


Pelantikan antar waktu  Nikolaus Tangayo dangan Deny Palar ini berdasarkan SK Gubernur dengan No. SK: 173/KPPS/Maluku Utara/2017 Tentang peresmian, pergantian dan pengangkatan antar waktu anggota perwakilan rakyat daerah kabupaten Halmahera masa bakti 2014-2019, atas nama Nikolaus Tangayo dan Deny Pallar SE. yang di bacakan oleh Sekertaris Dewan Perwakilan rakyat daerah Halmahera Barat Chuzaemah Djauhar.


Ketua DPRD Halbar dalam pidato pembukaan meminta anggota DPRD yang dilantik, mempelajari tata tertib DPRD, guna sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab agar berjalan sesuai kode etik yang diatur lembaga legislatif.


Denny dihimbau oleh pimpinan DPRD untuk selalu menjaga kerja sama dan saling menghormati guna tercipta hubungan yang baik sesama anggota dan pemerintah daerah sebagai mitra kerja.


Sementara Nicolaus​Tangayo, diberi ucapan terima kasih karena telah mengabdi sebagai wakil rakyat selama dua priode.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru