Pemda Sebut RKA Proyek Irigasi Bukan Dokumen Publik

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1671" align="alignnone" width="600"] Proyek Irigasi Lolori-Toboso | Ruslan Malut.Co[/caption]

Jailolo, Malut.Co-Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), sebut dokumen Rancangan Kerja Anggaran (RKA), proyek irigasi Lolori-Toboso, merupakan dokumen rahasia yang tidak bisa dikantongi publik.


Hal itu disampaikan Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 17 Mei 2017. Menurut Zakir, dokumen itu khusus, sehingga hanya dapat dikantongi oleh pihak pemenang tender proyek.


"Dokumen itu, adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Untuk itu, tidak bisa dikantongi orang lain," Papar Mantan PLT Kadis Nakeetrans Halbar itu.


Meski begitu, pihaknya menyatakan, DPRD bisa mengantongi RKA asalkan memenuhi persyaratan administratif secara kelembagaan.


"Bisa dikantongi asalkan buat surat resmi, karena keluar masuk dokumen di Pemerintah ada jalurnya," Ujarnya.


Zakir menyatakan tak ada unsur kesengajaan menunda pemberian Dokumen RKA sehingga publik dapat mendeteksi kekurangan kualitas pekerjaan yang selama ini menjadi kekhawatiran.


Zakir juga memastikan proyek tersebut telah berjalan sesuai perencanaan. Artinya, pihaknya memasikan RKA akan diberikan kepada pemohon sebagai wujud keterbukaan antara pemerintah dan publik.


"Tidak ada yang disembunyikan. Tapi mungkin dinas teknis masih memerlukan surat permohonan meminta dokumen kali," Tambanya.


Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Point dari Produk hukum yang terdiri dari 64 pasal mewajibkan kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon (publik), untuk mendapatkan informasi publik.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru